Pelaksanaan Penyimpanan Barang Agunan Pada PT Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika Jakarta

research
  • 21 Jul
  • 2023

Pelaksanaan Penyimpanan Barang Agunan Pada PT Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika Jakarta

Gadai barang merupakan salah satu penjaminan yang dipakai pada saat pinjam- meminjam uang di suatu tempat. Barang yang akan di gadai nantinya adalah bentuk penjaminan yang sudah terikat perjanjian sebelumnya. Di jaman yang serba praktis seperti sekarang ini, lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman dengan melakukan gadai barang. Jasa gadai masih sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat, dari masyarakat menengah keatas maupun masyarakat menengah kebawah. Pengertian gadai secara umum adalah kegiatan menjaminkan barang- barang tertentu berupa emas perhiasan, logam mulia, barang elektronik, kendaraan maupun barang lainnya. Bentuk penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan Penyimpanan Barang Agunan pada PT Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika dilakukan pada saat tutup pelayanan. Mulai dari pengelola menerima, menyimpan, memelihara sampai mengeluarkan barang bagunan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditentukan, untuk kelancaran pelayanan gadai dan kepuasan nasabah gadai sehingga nasabah dapat kembali menggunakan jasa PT Pegadaian Syariah Cabang Dewi Sartika.

Unduhan

 

REFERENSI

Achmad, Y. (2015). Gadai Syariah (Edisi 1). Deepublish.

Aryani, Dwi Septa; Yuni, Rachmawati; Seto, A. A. (2019). Ekonomi Syariah: Dengan Pendekatan Hasil Penelitian (Edisi 1). Nusa Litera Inspirasi.

Ascarya. (2017). Akad dan Produk Bank Syariah (Edisi 1). PT Rajagrafindo Persada.

Basuki; Hudori, M. (2016). Industrial Management Finished Goods Menggunakan Metode Class Based Storage. Industrial Engineering Journal, 5(2), 11–16.

Feri, T. S. (2017). Pengelolaan Penyimpanan Barang Agunan Emas Gadai Syariah Pada PT . Pegadaian ( Persero ) Syariah Cabang Tapak Tuan Disusun Oleh : Program Studi Diploma III Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Ar-Rani. Pengelolaan Penyimpanan Barang Agunan Emas Gadai Syariah, 35.

Kusuma, Y., Sumarauw, J., & Wangke, S. (2017). Analisis Sistem Manajemen Pergudangan pada CV. Sulawesi Pratama Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 5(2), 602–611. Https://Doi.Org/10.35794/Emba.V5i2.15839

Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. KENCANA.

Mahyuni. (2016). Jurnal Riset Edisi II. Evaluasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Penyimpanan Barang Jaminan Emas Pada PT Pegadaian (Persero), 23(45), 5–24.

Manahaar, P. (2019). Implementasi Gadai Syariah (Rahn) Untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat Di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 10(2), 97–104. Https://Doi.Org/10.28932/Di.V10i2.1126

Mulazid, A. S. (2016). Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah (Edisi 1). Prenadamedia.

Munaldus; Karlena, P. (2015). Credit Union - Optimize People (A. M. L. Agung (Ed.)). PT Elex Media Komputindo.

Rosyadi, I. (2017). Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Edisi 1). Kencana.

Surahman, M., & Adam, P. (2018). Penarapan Prinsip Syariah pada Akad Rahn di Lembaga Pegadaian Syariah. Law and Justice, 2(2), 135–146. Https://Doi.Org/10.23917/Laj.V2i2.3838

Tho’in, M. (2016). Larangan Riba Dalam Teks dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(02), 63–72. Https://Doi.Org/10.29040/Jiei.V2i02.44

Umam, Khotibul; Utomo, S. B. (2017). Perbankan Syariah (Edisi 1). PT Rajagrafindo Persada.

Wibowo, W. A. (2019). Jurnal Pegadaian Syariah. Jurnal Mata Kuliah Perbankan Syariah,9–13. Https://Www.Researchgate.Net/Publication/337185017_Jurnal_Pegadaian_Syariah.