Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi wajib pajak pribadi ataupun badan. Pajak Bumi dan Bangunan akan disetorkan wajib pajak di setiap unit pelayanan pajak dan restibusi daerah (UPPRD) sesuai dengan dimana bumi bangunan tersebut berada. Pajak Bumi Bangunan yang diterima oleh unit pelayanan pajak dan restibusi daerah ini nantinya akan menjadi pendapatan pajak daerah di setiap unit wilayah masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada kantor UPPRD Kecamatan Cilincing. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari dokumentasi laporan penerimaan PBB-P2 dengan periode 2018-2021. Analisis data menggunakan analis Desktriptif kualitatif berupa metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Target dan Realisasi Penerimaan PBB-P2 dari tahun 2018-2021. Pada tahun 2018 realisasi nya mencapai target, Penerimaan PBB-P2 sebesar 124.37% . Pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 26.92% menjadi 97.45%. Pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 8.75% menjadi 88.70%. Pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 5.38% menjadi 83.32% sehingga dapat disimpulkan bahwa penerimaan PBB-P2 di UPPRD kecamatan Cilincing selalu mengalami penurunan tiap tahunnya.
Bab III Pembahasan
Bab I Pendahuluan
Daftar Pustaka
Lembar Konsultasi
Surat Riset/PKL
Bab II Landasan Teori
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Lembar Pernyataan Keaslian
Bab IV Penutup
Bab IV Penutup
Kata Pengantar
Lembar Persetujuan Publikasi
Alexander, S. W. (2019). RESTORAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI BP2RD KOTA ANALYSIS OF RESTAURANT TAXPAYERS UNDERSTANDING OF RESTAURANT TAX REGULATIONS IN IMPLEMENTING TAX OBLIGATIONS AT BP2RD IN BITUNG CITY. 7(2)
Anggoro, D. D. (2017). Pajak daerah dan retribusi daerah. Universitas Brawijaya Press.
Bungkaes, H. R., Posumah, J. H., & Kiyai, B. (2013). Hubungan Efektivitas Pengelolaan Program Raskin Dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Mamahan Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepualauan Talaud. Journal “ ACTA DIURNA ” Edisi April 2013, walfare, 1–23.
Eka Sriwahyuni. (2014). Peranan Dan Fungsi Pajak. Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi, 1, 8–12.
Harifin, A. H. (2019). Pengaruh pengetahuan pajak. Kualitas pelayanandan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak restoran.
Kamaroellah, R. A. (2017). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 4(1), 82–103. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v4i1.1158
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. yogyakarta: Andi Offse.
Octovido, I. (2014). Analisis efektivitas dan kontribusi pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah Kota Batu. Jurnal Administrasi Bisnis, 15(1), 1–7.
RACHMAWATI, A. (2013). Analisis Efektifitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Terhadap Pendapatan Daerah Di Kabupaten Gresik. Jurnal Kesehatan Olahraga, 1(3), 1–20.
Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 7–12. https://doi.org/10.31294/MONETER.V6I1.4703.
Sunarsih, U., & Handayani, P. (2018). Pengaruh Corporate Governance Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Akuntansi, 12(2), 163–185.
Sutedi, A. (2022). Hukum pajak. Sinar Grafika.
Wulandari, P. A., & Iryanie, E. (2018). Pajak daerah dalam pendapatan asli daerah.
Deepublish.
Hasibuan, Z. G. (2018). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Sesudah Pelaksanaan Tax Amnesty Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
Zulhuda, F. (2017). Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang. Journal of Politic and Government Studies, 6(04), 421-430.