Strategi Financial Technology dalam Mengatasi Lonjakan Transaksi Lender pada Masa Pandemi Covid 19

research
  • 14 Jul
  • 2022

Strategi Financial Technology dalam Mengatasi Lonjakan Transaksi Lender pada Masa Pandemi Covid 19

Pandemi Covid 19 berdampak pada seluruh kegiatan usaha. Dampak tersebut dirasakan juga pada berbagai lembaga keuangan. Lembaga keuangan semakin melaksanakan kegiatannya dengan basis technology. Lembaga keuangan yang berbasis technology tersebut kita namakan dengan FinTech. Salah satu produk Fintech adalah Peer-to-peer Lending (P2PL). Keberadaan produk P2PL ini sangat membantu dalam memperkuat keuangan inklusif bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Adanya P2PL dapat meningkatkan pembiayaan UMKM dan akhirnya akan meningkatkan kinerja usaha UMKM. Adanya pandemic Covid 19 menyebakan transaksi P2PL mengalami peningkatan. Transaksi Lender meningkat setiap bulannya semenjak pandemic tersebut. Oleh karena itu paper ini bertujuan untuk memaparkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan Fintech dalam mengatasi lonjakan transaksi lender tersebut agar Fintech dapat bertahan, sementara pada periode yang sama produktivitas usaha mengalami penurunan. Desain penelitian yang digunakan dalam analisis ini adalah studi pustaka yaitu dengan mengumpulkan data dokumentasi dari berbagai tulisan. Hasil penelitian dan pembahasan paper ini yakni menunjukkan terdapat tiga hal yang harus dilakukan dalam mengatasi lonjakan transaksi lender agar tidak terjadi kredit macet yakni Pengaturan dan Penerapan Mitigasi Risiko dalam Penyelenggaraan Peer-to-peer Lending, Kewajiban terhadap Penyampaian Laporan SLIK OJK, dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian.


Unduhan

 

REFERENSI

Abdillah, L. A. (2020). FinTech E-commerce payment application user experience analysis during COVID-19 pandemic. Scientific Journal of Informatics, 7(2), 265–278. https://doi.org/10.15294/sji.v7i2.26056

Almaududi. (2021). Formulation of Prudential Principles in Collaboration Between Banks and Fintech Lendings. Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah Menara Ilmu, 15(2), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2399

Anggriawan, I. G. B. F. (2017). Analisis Prinsip 5C Dan 7P Dalam Pemberian Kredit Untuk Meminimalisir Kredit Bermasalah Dan Meningkatkan Profitabilitas (Studi Kasus Pada Pt. Bpr Pasar Umum Denpasar - Bali). E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, 8(2), 1–12.

Dewi, M. A. (2020). The Impact of Fintech toward Financial Inclusion Development in UMKM in East Java. Gorontalo Accounting Journal (GAJ), 3(2), 68–83.

Eprianti, N. (2019). Penerapan Prinsip 5C terhadap Tingkat Non Performing Financing (NFP). Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(2), 252–266.

Febrilia, I., Pratiwi, S. P., & Djatikusumo, I. (2020). Minat Penggunaan Cashless Payment System - Dompet Digital Pada Mahasiswa di FE UNJ. Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia (JRMSI), 11(1), 1–19. https://doi.org/doi.org/10.21009/JRMSI.011.1.01

Firdaus, R., & Hendratmi, A. (2019). Solusi Pembiayaan UMKM Dengan Peer To Peer Lending Syariah (Study Kasus pada PT. Ammana Fintek Syariah). Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(8), 1660–1673.

Hutapea, R. (2020). Minimalisasi Risiko Kredit ( NPL ) Pada Fintach Peer to Peer Lending melalui Kewajiban Pelaporan SLIK OJK. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 241–253.

Inayah Aulia Rahma, B. G. N. I. M. (2018). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif Al- Syariah:Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30651/jms.v3i1.1618

Justicia, L. A., Darmawan, & Mansur, T. M. (2018). Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan dengan Prinsip kahati-hatian Bank. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 247–257.

Katon, F., & Yuniati, U. (2020). Fenomena Cashless Society Dalam Pandemi Covid-19 (Kajian Interaksi Simbolik Pada Generasi Milenial). Jurnal Signal, 8(2), 134–145. https://doi.org/10.33603/signal.v8i2.3490

Kitchenham, B. a., Mendes, E., & Travassos, G. H. (2007). Cross versus within-company cost estimation studies: A systematic review. IEEE Transactions on Software Engineering, 33(5), 316–329. https://doi.org/10.1109/TSE.2007.1001

Krismawintari, & Komalasari, Y. (2019). Perilaku Pembelian Melalui Cashless Payment Pada Gerai Retail. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 451–458.

Kurniawan, T. A., Wardani, D. K., & Widhayati, L. (2019). Pengaruh Keberterimaan Layanan Peer To Peer Lending Kepada UMKM Sebagai Pengguna Dengan Menggunakan Metode Technology Acceptance Model (TAM). Jurnal Sosial Ekonomi Dan Humaniora, 5(2), 151–160. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jseh.v5i2.59.g33

Manan, Y. M. (2019). Sistem Integrasi Proteksi & Manajemen Resiko Platform Fintech peer to peer (P2P) Lending dan Payment Gateway untuk Meningkatkan Akslerasi Pertumbuhan UMKM 3.0. Ihtifaz Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 2(1), 73–87. https://doi.org/https://doi.org/10.12928/ijiefb.v2i1.847

Mirzaqon, A. T., & Purwoko, B. (2018). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Dan Praktik Konseling Expressive Writing Library. Jurnal BK UNESA, 8(1), 1–8.

Nugraheni, N., & Aziza, Q. A. (2020). the Exixtence of Collateral in Credit through Peer-To-Peer Lending Services. Yustisia Jurnal Hukum, 9(77), 98–115. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/39783/27179

Rahadiyan, I., & Hawin, M. (2020). Pengaturan Dan Penerapan Mitigasi Risiko Dalam Penyelenggaraan Peer To Peer Lending Guna Mencegah Pinjaman Bermasalah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 285–307. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art4

Rosyid, H. S. (2020). Pertumbuhan Uang Elektronik Terhadap Perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Dynamic Management Journal, 5(1), 53–64. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31000/dmj.v4i2.4106

Sifwatir, R. (2019). Fenomena Cashless Sosiety di Era Milenila dalam Perspektif Islam. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 2(1), 1–7.

Syarifah, H. (2019). Analisis Pengaruh Peer to Peer Lending terhadap Kinerja UMKM (Studi Kasus Nasabah PT. Ammana). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya, 7(2). Retrieved from https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/6048/5322

Tampubolon, H. R. (2019). Seluk Beluk Peer to Peer Lending sebagai Wujud Baru Keuangan di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 188–198. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.15

Tazkiyyaturrohmah, R. (2018). Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern. Muslim Heritage, 3(1), 21–39. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v3i1.1240

Wahyuni, N. (2017). Penerapan Prinsip 5C dalam Pemberian Kredit sebagai Perlindungan Bank. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(2), 1–20.

Zulfikar, M. T. I., & Ardhira, A. Y. (2019). Pengawasan OJK Dalam Rangka Mitigasi Risiko Pada Peer To Peer Lending. Perspektif, 24(2), 84–94. https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i2.714