Analisis Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mitra Indonesia

research
  • 16 Nov
  • 2018

Analisis Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mitra Indonesia

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 5 membagi bank atas 2 (dua) jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga menerima dana simpanan dari masyarakat. Kegiatan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah pengumpulan dana, dimana dana yang didapatkan berasal dari masyarakat, yaitu  dengan cara BPR menjual produk simpanannya kepada nasabah berupa tabungan dan deposito atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Metode  pengumpulan  data  dalam  penyusunan  Tugas  Akhir  adalah  metode observasi, wawancara, dan studi pustaka dengan metode analisanya berupa analisis kualitatif yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis statistik. Hasil penelitian analisis penghimpunan dana pihak ketiga pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Mitra Indonesia dalam melakukan penghimpunan dana yang berasal dari masyarakat atau biasa disebut dengan dana pihak ketiga hanya berupa tabungan dan deposito saja tidak ada giro, berbeda dengan bank umum dimana penghimpunan yang berasal dari dana pihak ketiga berupa tabungan, deposito dan giro. Minat masyarakat untuk menabung tinggi dikarenakan mendapatkan bunga yang cukup kompetitif. Mekanisme penghimpunan dana pada PT. BPR Dana Mitra Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/10/PBI/2001 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah, yaitu salah satunya dengan pihak Customer Service yang meminta identitas nasabah berupa (KTP/SIM/Paspor) sebelum melakukan mekanisme selanjutnya.

 


Unduhan

 

REFERENSI