Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objekn
Dokumen RNC
Sejarah Perubahan Daerah Condet
tesis
Webinar Menulis Buku Akademik
BKD-20252