Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objeknya yaitu bumi maupun bangunan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui berapa besar pengaruh pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terhadap penerimaan pajak daerah pada UPPRD Cipayung Tahun 2014 – 2019. Metode pengumpulan data dalam penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan metode analisis data adalah analisis kuantitatif dengan uji koefisien korelasi, determinasi, dan persamaan regresi linear sederhana, yang merupakan metode analisis data dengan menggunakan analisis statistik agar dapat memperkuat penelitian atas data yang diperoleh dan didasarkan pada perhitungan SPSS versi 21. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan mempunyai hubungan yang sangat kuat dan searah terhadap penerimaan pajak daerah yaitu sebesar 0,929 dan mempunyai pengaruh yang signifikan yaitu sebesar 86,3 % terhadap penerimaan pajak daerah, serta mempunyai persamaan regresi yang signifikan yaitu Y = 10,365 + 0,623x.
Daftar Pustaka
Lembar Konsultasi
Surat Riset/PKL
Kata Pengantar
Bab IV Penutup
Bab III Pembahasan
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Lembar Pernyataan Keaslian
Bab I Pendahuluan
Bab II Landasan Teori
Lembar Persetujuan Publikasi
Ghozali. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS. Universitas Diponegoro.
Hadi, Seno, Sudarmono dan Riovaldy Thewil Bindura (2018). Pengaruh Pelaksanaan Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) Terhadap Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Jakarta Cengkareng. Jurnal, V(1), 24–34. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/3244
Lusiana, Ria, dan Siti Hotimah Nurjanah. (2017). Pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah. 5(3), 151–156.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Maya (ed.); Edisi Terb). Cv Andi Offset (Penerbit Andi).
Peraturan Daerah Nomor 16. (2011). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perda Nomor 16 Tahun 2011,2007.
Paraturan Gubernur Nomor 297. (2016). Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tentang Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Menimbang : bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 13 P.
Rahmiyatun, Fitri, Eka Dyah Setyaningsih, dan Nurul Hidayah. (2020). Analisis Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta. 7(1).
Sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor. Jurnal Manajemen Perpajakan BSI Jakarta, IV(1).
Suhartono dan Martias. (2017). Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Pedesaan dan Perkotaan ( P2 ) Tahun 2017 Menggunakan Ms . Access Programming. 1(1), 111–117.
Syafuddin. (2019). Penerapan Teknologi Gasifikasi Dalam Mencapai Efisiensi Biaya Overhead Bahan Bakar Produksi Serta Pengaruhnya Terhadap Kebijakan Harga Jual. Moneter, 6(6), 53–62.
Undang - Undang RI Nomor 28. (2009). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2009.
Wibison, Taufik, dan Yani Sri Mulyani. (2019). Efektivitas Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis, 3(2), 133–140. https://doi.org/10.31311/jeco.v3i2.5841