Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta

research
  • 24 Jul
  • 2023

Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta

Soleh (62140076), Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta

Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan salah satu Perseroan Terbatas yang diperhatikan dalam berbagai aspek, yaitu salah satunya dalam penerapan perundang-undangan seperti perpajakan. Mengingat dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta selaku pemberi kerja atau yang membayar gaji, upah, atau honorarium wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 kepada karyawannya yang berkerja di Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta. Selain memotong pajak penghasilan pasal 21, pemotong harus menyetorkan pajak penghasilan pasal 21 tersebut ke kantor pos atau bank persepsi dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP), hasil dari penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Madya Jakarta, dimana kantor tersebut terdaftar. Metode Pengumpulan data Tugas Akhir adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dengan metode analisanya berupa analisis kualitatif yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis statistik. Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 harus dilakukan sebaik-baiknya agar tidak mendapatkan sanksi perpajakan apabila terdapat kekeliruan dalam pemotongan. Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan terhadap analisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta sudah sesuai dengan pelaksanaan dan peraturan pajak khususnya PPh pasal 21.

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Aulia. 2009. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia         Tentang PPh. Bandung : Nuansa Aulia.

Barata, Atep. 2011. Panduan Lengkap Pajak Penghasilan. Jakarta : Penerbit Visi Media.

Brotodihardjo, R. Santoso. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : PT     Refika Aditama.

Gunadi. 2010. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta : Salemba Empat.

Harnanto. 2013. Perencanaan Pajak, Cetakan Pertama. Yogyakarta : BPFE

Harjo, Dwikora. 2012. Perpajakan Indonesia. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta : Andi.

Pandiangan, Liberti. 2010. Pedoman Praktis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal           21 dan Pasal 26. Jakarta : Salemba Empat.

Pohan. 2013. Manajemen Perpajakan, Edisi Revisi. Jakarta : PT Gramedia            Pustaka Utama.

Resmi, Siti. 2011. Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi Enam, Buku Satu. Jakarta : Salemba Empat.

Rosdiana. 2012. Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Sari, Diana. 2014. Perpajakan, Konsep, Teori, dan Aplikasi Pajak Penghasilan.      Jakarta : Mitra Wacana.

Suandi, Erly. 2008. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat.

Supramono. 2010. Perpajakan Indonesia, Mekanisme dan Perhitungan.      Yogyakarta : Andi.

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia, Buku Satu, Edisi Sebelas. Jakarta : Salemba            Empat

Zain, Mohammad. 2007. Manajemen Perpajakan, Edisi Tiga. Jakarta : Salemba    Empat.

Dwiyatmoko, Hartanti. 2019. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Penerapan            E-SPT PPh Orang Pribadi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada CV.MIKITA.

Desi, Edison, Elidawati.2018.Analisis PPh 21 Terhadap Gaji Karyawan Pada PT.            Kencana Utama Sejati.

Suharyadi.2019. Analisa Tingkat Kepatuhan WPOP Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.