Pajak Restoran di Kota Depok merupakan salah satu pajak daerah yang memiliki potensi besar. Melihat potensi tersebut BKD Kota Depok menyediakan sarana penunjang berupa sistem aplikasi elektronik e-SPTPD untuk memudahkan wajib pajak restoran dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaporan dan pembayaran pajak restoran melalui e-SPTPD. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan prosedur pelaporan pajak terutang dilakukan dengan mengakses web e-SPTPD Kota Depok. Prosedur pembayaran pajak terutang dilakukan dengan mencetak slip bayar berupa nomor bayar yang selanjutnya digunakan untuk melakukan pembayaran pajak terutang. Total wajib pajak restoran dan total objek pajak restoran di Kota Depok tahun 2017-2020 sebanyak 3.708 wajib pajak dan 4.758 objek pajak. Total realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Depok tahun 2017-2020 sebesar Rp 621.834.015.321 dengan capaian target 118,46%. Kendala BKD Kota Depok yaitu wajib pajak yang belum mengetahui prosedur pelaporan dan pembayaran menggunakan e-SPTPD, adanya kesalahan dalam pelaporan SPTPD oleh wajib pajak dan orang pribadi/badan yang belum mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Sarannya yaitu BKD Kota Depok dapat membuatkan user manual penggunaan e-SPTPD untuk wajib pajak, pemasangan tapping box,dan pemanfaatan aplikasi T-Reg.
Lembar Persetujuan Publikasi
Bab IV Penutup
Lembar Pernyataan Keaslian
Surat Riset/PKL
Bab II Landasan Teori
Bab I Pendahuluan
Bab III Pembahasan
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Kata Pengantar
Daftar Pustaka
Lembar Konsultasi
Adiyanta, F. C. S. (2019). Karakteristik Responsif Peraturan Daerah tentang Pajak-pajak Daerah sebagai Representasi dan Partisipasi Kehendak Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 380–399. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.380-399
Hariandja, F. (2020). Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Dikaitkan dengan Pertumbuhan Investasi. Jurnal Suara Hukum, 2(2), 154. https://doi.org/10.26740/jsh.v2n2.p154-183
Hartanti, H. (2015). Analisis Perhitungan PPh Badan Dalam Rangka Penyesuaian Undang-Undang Dan Peraturan Pajak Yang Berlaku. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1).
Leliya, & Afiyah, F. (2016). Efektivitas Sistem Pembayaran Pajak Daerah Online Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Cirebon. Jurnal AL-Mustashfa, 4(2), 158–177.
Manis, N. L. P., & Sukraaliawan, I. N. (2017). Pelaksanaan NPWPD di Bidang Pajak Hotel dan Restoran untuk Meningkatkan Sumber Pendapatan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng. 8(1), 26–41.
Nurrohman, B. (2020). E-Government Sebagai Upaya Inovasi Dalam Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang. Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik FISIP, 5(2), 20–30.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Perubahannya, (2010).
Peraturan Walikota Depok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, (2015).
Peraturan Walikota Depok Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, (2016).
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015 Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, (2018).
Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori & Kasus (Edisi 11). Salemba Empat.
Siahaan, M. P. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ed. revisi). Rajawali Pers, PT. RajaGrafindo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, (2007).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (2009).