Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah terdapat pengaruh tunggakan pajak terhadap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menggunakan data sekunder tahun 2014-2019. Data yang diperoleh penulis berasal dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, meliputi tunggakan pajak dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kuantitatif dengan menggunakan konsep dasar perhitungan uji koefisien korelasi, koefisien determinasi, dan uji persamaan regresi. Peneliti menggunakan perhitungan secara manual dan menggunakan software International Business Machines Statistical Package for the Social Science (SPSS) versi 20 sebagai pengolah data. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat korelasi 0,948, yang artinya hubungan tunggakan pajak terhadap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sangat kuat. Pengaruh yang diberikan tunggakan pajak terhadap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 89,8% dan 10,2% dipengaruhi oleh faktor lain. Serta persamaan regresi linear sederhana yang terbentuk antara tunggakan pajak terhadap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Y= -0,965 + 1,302X.
Daftar Pustaka
Bab III Pembahasan
Bab IV Penutup
Kata Pengantar
Lembar Persetujuan Publikasi
Lembar Pernyataan Keaslian
Lembar Konsultasi
Surat Riset/PKL
Bab II Landasan Teori
Bab I Pendahuluan
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Anggoro, D. D. (2017). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (1st ed.). UB Press.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariete Dengan Program IBM SPSS 23 (P. P.Harto (ed.); VIII). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Kuswana, R. U., Abdillah, G., & Komarudin, A. (2019). Prediksi Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Menggunakan Jaringan Syaraf Tiruan Backpropagation. 580–585.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016 (Andi Yogyakarta (ed.); Ed. 18).
Mumu, A., Sondakh, J. J., & Gede Suwetja. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. 15(2), 175–184. https://doi.org/10.1142/S0217751X20500220
Siahaan, M. P. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (F. I. Mandiri (ed.); 4th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Siregar, S. (2017). Statistika Terapan Untuk Perguruan Tinggi (Suwito (ed.); 2nd ed.). Kencana.
Stefanus, D. & K. C. H. (2016). Pengaruh Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. Nilai Jual Objek Pajak, dan Tunggakan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di kabupaten Kulon Progo. 1–12.
Suleman, D. (2018). Kontribusi Pajak Hotel Terhadap (Pad) Dispenda Kabupaten Bogor. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(1), 57–62. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/2763/2189
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. In Rosidah (Ed.), Perpajakan (12th ed.). Salemba Empat