Salah satu pajak daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan komponen dari penerimaan pendapatan asli daerah. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang wajib dibayar untuk memperoleh kewenangan atas tanah dan bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jumlah penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pendapatan asli daerah Kec. Cipayung yang merupakan salah satu pajak daerah yang ada di Kecamatan Cipayung. Untuk penulisan ini menggunakan metode analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dan dokumentasi. Pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kecamatan Cipayung cukup maksimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi penerimaan BPHTB dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 mengalami fluktuatif setiap tahunnya. Namun peningkatan tersebut belum optimal, karena pada beberapa periode target yang ditetapkan tidak tercapai. Pada tahun 2016 tingkat efektivitas BPHTB sebesar 141,92% (sangat efektif), pada tahun 2017 tingkat efektivitas BPHTB sebesar 129,02% (sangat efektif), pada tahun 2018 tingkat efektivitas BPHTB sebesar 94,86% (cukup efektif), dan pada tahun 2019 tingkat efektivitas BPHTB sebesar 53,79% (kurang efektif).
Bab I Pendahuluan
Bab II Landasan Teori
Lembar Pernyataan Keaslian
Surat Riset/PKL
Lembar Persetujuan Publikasi
Daftar Pustaka
Bab III Pembahasan
Lembar Konsultasi
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Bab IV Penutup
Fauzan, M., & Ardiyanto, M. D. (2012). Akuntansi dan Efektivitas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah Di Kota Semarang Periode Tahun 2008-2011. 1(28), 1–11.
Hidayat, N. D., & Purwana, D. D. (2018). PERPAJAKAN Teori&Praktik (Drs. Nurdi; N. D. Hidayat & D. D. Purwana, eds.). Jakarta: Hidayat, Nurdin. Drs Purwana, Dedi.Dr.
Lasmana, J. E. (2017). UNDANG-UNDANG PAJAK LENGKAP TAHUN 2017 (asli; J. E. LASMANA, ed.). Jakarta: J. EKO LASMANA.
Mardiasmo, P. D. (2008). Perpajakan edisi Revisi 2008 (asli; P. D. Mardiasmo, ed.). Jakarta: Mardiasmo, Prof.Dr.
Nasir, M. S. (2019). Analisis Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekadeotonomi Daerah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 2(1), 30. https://doi.org/10.14710/jdep.2.1.30-45
Pengemanan, S. S., & Lambey, R. (2015). EVALUASI PENERAPAN SISTEM PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ( BPHTB ) SEBAGAI PAJAK OF LAND AND BUILDINGS ( BPHTB ) AS A LOCAL TAX ON LOCAL REVENUE. 15(04), 230–241.
Pertiwi. (2014). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Perpajakan, 3(1), 1–7.
Siahaan, M. P. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (revisi; M. P. Siahaan, ed.). indonesia: Marihot P. Siahaan.
Sulastyawati, D. (n.d.). HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT*. (1).
Suleman, D. (2018). Kontribusi Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bogor. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 119–124. https://doi.org/10.31294/MONETER.V5I2.3675
Suryanto, Bambang, H., & Rasmini, M. (2018). Analysis of Potential Land and Building Transfer Tax As One of. 3(3), 273–281.