Pajak kendaraan bermotor merupakan satu pajak yang memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan di daerah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui prosedur pelayanan pendapatan daerah. Metode yang digunakan dalam peneltian ini dengan cara observasi, studi pustaka, dokumentasi dan wawancara dengan informasi yang dilakukan pada periode 01 februari 2018 - 27 April 2018. Pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh tiga instansi terkait yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja. Seiring dengan perkembangan zaman, mulai awal tahun 2017 Badan Pendapatan Daerah telah melakukan Samsat online . Dalam Upaya peningkatan pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan beberapa Bank untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-samsat. Hasil dari penelitian ini adalah Pajak kendaraan bermotor dipungut atas kepemilikan atau kepenguasaan kendaraan bermotor sekaligus menjadi objek pajak dan subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan selaku pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor e-samsat memberikan keuntungan bagi pihak Badan Pendapatan Daerah yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
TA_File_9-Bab-I-Pendahuluan.pdf
TA_File_10-Bab-II-Landasan-Teori.pdf
TA_File_6 Kata Pengantar.pdf
TA_File_11-Bab-III-Pembahasan.pdf
TA_File_11-Bab-III-Pembahasan(1).pdf
TA_File_8 Daftar Isi.pdf
TA_File_13 Daftar Pustaka.pdf
TA_File_5 Lembar Konsultasi Tugas Akhir.pdf
TA_File_15 Surat Keterangan Riset.pdf
TA_File_7 Abstraksi.pdf
TA_File_16 Lampiran-lampiran.pdf
TA_File_4 Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir.pdf