Implementasi Wawasan Nusantara Dari Aspek Hukum Laut Di Peraian Indonesia

research
  • 02 Jun
  • 2020

Implementasi Wawasan Nusantara Dari Aspek Hukum Laut Di Peraian Indonesia

Salah satu perwujudan Wawasan Nusantara yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi kehadirannya adalah mengupayakan pengaturan dan pengamatan laut yang digunakan untuk pelajaran internasional di perairan Indonesia. Dengan disahkannya konvensi Hukum Laut 1982, maka upaya pengaturan dan pengamatan selat mempunyai landasan hukum . Melalui aspek-aspek yuridis itulah merupakan alat yang bisa digunakan oleh negara kita untuk menjaga kelangsungan hidupnya.

Dengan peristiwa kalahnya Indonesia dalam persidangan Mahkamah Internasional (MI) di Den Haag yang diumumkan melalui Press Release 2002/39 tanggal 17 Desmeber 2002, Indonesia tidak berhak atas Pulau Sopadan dan Ligitan. Banyak di antara kita yang merasa sangat kecewa atas kekalahan di persidangan Mahkamah Internasional tersbeut. Namun, banyak pula yang berpendapat bahwa argumentasi kita memang snagat lemah sehingga keputusan itu sudah sepatutnya seperti itu.


Unduhan

 

REFERENSI

Lemhanas. 1994. Kewiraan Untuk Mahasiswa. Lemhanas. Jakarta.

Djala, Hasjim. 1979. Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut. Bina Cipta, BPHN Dep. Kehakiman. Jakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1978. Hukum Internasional. Bina Cipta. Jakarta.

Muhjidin, Adjie Misbach. 1993. Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing. Alumni. Bandung.

Sahono, Soebroto, dkk. 1983. Konvensi PBB Tentang Hukum Laut. Surya Indah. Jakarta.

Saptura, Munadjat Danu. 1981. Wawasan Nusantara (Dalam Pendidikan dan kebudayaan). alumni. Bandung.

Sumarsono, S, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Tsani, Moh. Burhan. 1990. Hukum dan Hubungan Internasional. Liberty. Yogyakarta.