Arus kas merupakan suatu laporan keuangan yang melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan transaksi kluar masuk kas baik berupa transaksi yang berasal dari sumber penerimaan kas maupun dari sumber pengeluaran kas. Kas identik dengan sejumlah nilai nominal uang yang riskan untuk diselewengkan atau disalahgunakan. Kecamatan Cibadak Kabupaten merupakan instansi pemerintah yang memiliki kegiatan keuangan keluar masuk kas, sehingga dibutuhkan suatu cara yang terkomputerisasi yang bisa membantu dalam menyelesaikan pencatatan dan pelaporan kas. Komputer memiliki berbagai kelebihan, seperti memiliki kecepatan proses yang tinggi, memiliki ketepatan dalam melaksanakan instruksi, mampu melaksanakan operasi logika dengan baik dan juga memiliki kestabilan dalam pemrosesan data. Namun berdasarkan penelitian dengan melalukan kegiatan pengumpulan data dengan metode wawancara, pengamatan dan studi pustaka ternyata Kecamatan Cibadak masih menggunakan sistem arus kas yang manual, mulai dari proses pemeriksaan, surat pengajuan dana, pengajuan surat perintah pembayaran, pemasukan kas, pengeluaran kas, dan pembuatan laporan sehingga rentan terjadi kesalahan seperti kesalahan penghitungan hingga keterlambatan laporan. Komputerisasi sistem merupakan solusi yang terbaik untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada pada Kecamatan Cibadak, sertadiharapkan dengan adanya sistem yang terkomputerisasi akan dapat tercapai suatu kegiatan yang semakin efektif dan efisien dalam menunjang aktifitas pada Kecamatan Cibadak.
[1]Hartono, J. (2005). Analisis dan Desain Sistem Informasi Pendekatan
[2]Terstruktur Teori dan Praktik Aplikasi Bisnis. Yogyakarta: Andi Offset.
[3]Ladjamudin, A.-B. B. (2005). Analisis dan Desain Sistem Informasi.Yogyakarta: Graha Ilmu.
[4]Mulyadi. (2008). Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba.
[5]Puspitawati, L., & Anggadini, D. S. (2010). Sistem Informasi Akuntansi.Bandung: Graha Ilmu.
[6]SR, S. (2004). Akuntansi Suatu Pengantar 1 Edisi 5 Revisi. Jakarta:
Salemba.
[7]Baridwan, Z. (2004). Intermediate accounting.
Yogyakarta: BPFE.