Pengetahuan pajak yaitu suatu pengetahuan yang diketahui oleh wajib pajak terkait dengan sistem pemungutan pajak, jenis pajak dan fungsi pajak. kesadaran wajib pajak adalah suatu keadaan mengetahui atau mengerti akan perpajakan dan melibatkan keyakinan adanya kehendak untuk bertindak memenuhi kewajiban perpajakan. Badan Pendapatan Daerah adalah organisasi yang bertanggung jawab dalam mengelola pendapatan daerah. Tugasnya memastikan pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pengetahuan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode pengumpulan data dalam penyusunan penelitian ini menggunakan kuesioner. Metode penarikan sampel pada penelitian ini menggunakan Probability Sampling dan teknik penarikannya Simpel Random Sampling. Sampel yang digunakan berjumlah 74 responden. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis regresi linier berganda dengan menggunakan SPPS versi 26. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, Kesadaran berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan Pengaruh pengetahuan dan kesadaran terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan berpengaruh positif secara simultan.
Skripsi
cover skripsi
Naskah Jurnal
Ainiyah, Z. G., Pratama, A. Y., & Pradikha, E. (2021). ANALISIS EFISIENSI, EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA. https://journal.uniku.ac.id/index.php/jrka/article/view/4397/2641
AR, K., Bakar, A., & Haeryanto. (2020). Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada Samsat Balaraja Banten.
Gani, P., & Manalu, Y. F. (n.d.). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB).
Halim, A., & Amin Dara, A. (n.d.). Dasar-dasar Perpajakan.
Hendrik E. S. Samosir, Hanna, M. D., & Purba, L. M. (2021). ANALISIS DAMPAK SOSIALIASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA PEGAWAI RUMAH SAKIT ESTOMIHIMEDAN. https://ejurnal.methodist.ac.id/index.php/jsika/article/view/757
Herlyastuti, N. (2019). Faktor-Faktor Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kab. Deli Serdang.
Impiyati, P., & Napisah, L. S. (2022). PENGARUH PENGETAHUAN WAJIB PAJAK DAN KUALITAS PELAYANAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. 16(2).
Mulyani, D. S., & Furqon, I. K. (2021). ANALISIS EFEKTIVITAS PEMUNGUTANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KABUPATEN PEMALANG. 3(2). https://aktiva.nusaputra.ac.id/article/view/125/116
Prakoso, A., Wicaksono. Galih, Iswono, S., Puspita, Y., Bidhari, S. C., & Kusumaningrum, N. D. (2019). PEGARUH KESADARAN DAN PENGETAHUAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. 4(1).
Prastyo, D. (2022). KONTRIBUSI PAJAK DALAM PEMERATAAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA. https://www.researchgate.net/publication/337077870
Pujihastuti, I. (2010). PRINSIP PENULISAN KUESIONER PENELITIAN. https://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/cefars/article/view/63/34
Salmah, S. (2019). PENGARUH PENGETAHUAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK. 1(2).
Sanaky, M. M., Saleh, L. M., & Titaley, H. D. (2021). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KETERLAMBATAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA MAN 1 TULEHU MALUKU TENGAH. 11(1).
Sihombing, S., & Sibagariang, S. A. (2020). PERPAJAKAN (Teori dan Aplikasi). www.penerbitwidina.com
Suastika, I. N. (2021). Tata Cara Pemungutan Pajak dalam Perpektif Hukum Pajak. 7(1). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh
Suharyono. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bengkalis. Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis, 7, 42–47. www.ejournal.polbeng.ac.id/index.php/IBP
Suratminingsih, Lisdawati, & Maulana Daulay, T. (2021). DENGAN SANKSI PAJAK SEBAGAI VARIABEL MODERATOR. RELEVAN, 2(1).
Suryani, R. E. (2022). PENGARUH SOSIALISASI PEMERINTAH, SANKSI PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (RW 4 SIMO MULYO BARU KOTA SURABAYA). JMM Online, 6(1), 39–52. http://www.e-jurnalmitramanajemen.com/index.php/jmm/article/view/581/513
Wulandari, N., & Wahyudi, D. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Mranggen Kabupaten Demak (Vol. 6). https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/demak/2019/11/15/ini-kecamatan-di-