Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koreksi laporan keuangan fiskal dalam penentuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada PT. Baja Putra Perkasa. Dengan melakukan analisis kembali terhadap penghasilan dan biaya yang telah dilakukan oleh perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan PT. Baja Putra Perkasa tahun 2023. Penelitian ini menggunakan Metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan untuk menganalisis data yang digunakan meliputi rekonsiliasi fiskal dan perhitungan ulang PPh terutang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa koreksi fiskal yang telah dilakukan oleh PT. Baja Putra Perkasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta terdapat perbedaan signifikan antara laporan keuangan komersial dan fiskal yang memengaruhi besarnya PPh terutang. Hal ini dapat diliat melalui perbedaan hasil koreksi fiskal yang dilakukan perusahaan dengan hasil koreksi fiskal yang penulis lakukan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian terjadi kenaikan nilai koreksi fiskal sebesar 4,61%, yakni Rp 33.741.750,-.
Full text TA
Cover TA dinda
Dasuki, M. (2021). Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Unilever Indonesia Tbk (Studi Kasus Laporan Keuangan Tahun 2019). Skripsi Akultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan Bogor, 1–47. https://repository-feb.unpak.ac.id/home/handle/123456789/1739%0Ahttps://repository-feb.unpak.ac.id/home/bitstream/handle/123456789/1739/2021 Mohamad Dasuki 022117161.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Deanta. (2016). Memahami pos-pos dan Angka-angka dalam Laporan Keuangan untuk Orang Awam (1st ed.). Penerbit Gava Media.
Edaran, S., Jenderal, D., & Pajak, D. J. (2024). Surat Edaran Dirjen Pajak, SE - 27/PJ.22/1986.
Hartanti, & Fadjari, K. (2014). Analisa Koreksi Fiskal Laporan Keuangan Pada Konsultan Pajak Vaudy Starworld & Partners Jakarts. I(1), 10–23.
Indonesia, P. P. (2022). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. In Pemerintah Pusat (Issue 160030, pp. 1–69). https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus (11th ed.). Salemba Empat.
Sondakh, S. G. (2015). Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Pada Pt. Bank Perkreditan Rakyat Cipta Cemerlang Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4), 357–368.
Sukiatno, A. W. (2022). Rekonsiliasi Fiskal Guna Menentukan Pajak Tangguhan Pada PT FASA. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 6(2), 177–186. https://doi.org/10.25139/jaap.v6i2.5031
Undang-Undang Nomor 7. (2021). Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Republik Indonesia, 12(November), 1–68. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id
Yanuari, Y., & Rachmawati, B. (2022). Analisis Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif Terhadap Pajak Terhutang Badan Pada PT Federal Internasional Finance. Mp Jeb, 3, 1–11.