PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 45 TERHADAP LAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA PADA LAPORAN KEUANGAN GEREJA DI GKBJ CENGKARENG

research
  • 21 Oct
  • 2024

PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 45 TERHADAP LAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA PADA LAPORAN KEUANGAN GEREJA DI GKBJ CENGKARENG

Akuntansi adalah proses pencatatan, penggolongan, dan pelaporan dari data-data transaksi menjadi laporan keuangan. Setiap perusahaan atau organisasi memerlukan laporan keuangan sebagai bukti pertanggungjawaban yang akuntabilitas kepada setiap pembaca laporan keuangan. Begitu pula organisasi nirlaba juga wajib menyusun laporan keuangan. Organisasi nirlaba termasuk rumah ibadah, sekolah negeri, derma public, rumah sakit dan klinik public, organisasi politis, organisasi jasa sukarela, serikat buruh, institusi riset dan museum.Gereja merupakan salah satu organisasi nirlaba yang berdiri di tengah masyarakat. Gereja pun wajib menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 mengenai pelaporan keuangan organisasi nirlaba yang di tetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sehingga laporan keuangan yang dihasilkan mencerminkan  nilai yang sesungguhnya. Laporan keuangan gereja juga mempengaruhi keputusan-keputusan selanjutnya yang akan diambil di masa mendatang. Penelitian yang menggunakan metode kaulitatif deskriptif ini membuktikan bahwa GKBJ Cengkareng belum membuat lapoaran keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 45. Artinya laporan keuangan yang dihasilkan gereja belum memberi informasi yang memenuhi syarat bagi para pembaca laporan keuangan.

Kata kunci: Akuntansi, PSAK 45,Laporan keuangan

Unduhan

 

REFERENSI

Kustina, K. T., Nasional, U. P., Ristiyana, R., & Syekh-yusuf, U. I. (2024). Sistem akuntansi (Issue April 2023).

Mutammimah, Yulinartati, & Nastiti, A. S. (2019). Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Berdasarkan PSAK No. 45 Pada Yayasan Panti Asuhan Siti Masyitoh Besuki Situbondo. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 9(1), 264–276.

Sugiono(2019). (2021). Analisis Perubahan Hemodinamik. Skripsi STT Kedirgantaraan Yogyakarta, 34–50.

Fiska Rahma (2021). Pengertian dan hubungan Teori Keagenan  https://www.gramedia.com/literasi/teori-keagenan/

Gilang Perdana, Eriska Ariyanti, and Agustina Nurul Fajriah. 2022. “Penerapan Psak No. 45 (Revisi 2011) Tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba Pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Ylki).” Jurnal Mahasiswa Akuntansi Samudra 3(1): 31–43. doi:10.33059/jmas.v3i1.5057.

IAI. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Ikat Akuntan Indones. Published online 2019:130.

PPM School of Management (2023). Pengertian Akuntansi https://ppmschool.ac.id/pengertian-akuntansi/

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tentang Yayasan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Rijal Fahmi Mohamadi (2023). Sistem Akuntansi: Pengertian, Unsur dan Contoh Penerapan https://www.jurnal.id/id/blog/2017-pengertian-unsur-dan-contoh-sistem-akuntansi/

Wijaya, Nasdar. 2023. “Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa.” Jurnal Wahana Bina Pemerintahan 10(1): 42–56. doi:10.55745/jwbp.v10i1.118.

Gilang Perdana, Eriska Ariyanti, and Agustina Nurul Fajriah. 2022. “Penerapan Psak No. 45 (Revisi 2011) Tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba Pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (Ylki).” Jurnal Mahasiswa Akuntansi Samudra 3(1): 31–43. doi:10.33059/jmas.v3i1.5057.

Rahayu DR, Halim M, Nuha GA. Penerapan Akuntansi Nirlaba Berdasarkan Psak No. 45 (Studi Kasus Pada Masjid Al-Baitul Amien Di Jember). J Akunt Univ Jember. 2020;17(1):37. doi:10.19184/jauj.v17i1.11195

Ariyanti R, Soraya LT. Analisis Penerapan Psak No. 45 Tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba Pada Utd Kabupaten Pekalongan. J Litbang Kota Pekalongan. 2020;18(45):56-68. doi:10.54911/litbang.v18i0.119

Yandira CS, Herawati H. Pkm Evaluasi Pada Implementasi Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Psak 45) Pada Yayasan Untuk Segala Bangsa Dan Yayasan Pondok Akar. J Abdimas Dedik Kesatuan. 2021;2(1):47-56. doi:10.37641/jadkes.v2i1.476