Peraturan perpajakan di Indonesia terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Perubahan tersebut didasari untuk melengkapi atau menyempurnakan peraturan-peraturan terdahulu. Termasuk dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah beberapa kali mengalami perkembangan, juga penetapan UU no. 36 tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat atas UU no. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan hingga penerbitan Harmonisasi Perpajakan yang berlaku pada tahun 2022. Pemerintah telah mengundangkan peraturan terbaru terkait dengan Pemotongan Pajak atas Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kehadiran regulasi yang mulai berlaku 1 Januari 2024 menimbulkan perbedaan skema perhitungan yang lebih kompleks yang disebut dengan Tarif Efektif atau TER.
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dimana letak perbedaan skema perhitungan antara Harmonisasi Pajak Penghasilan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 TER. Metode yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari penulisan ini dengan menggunakan metode Deskriftip Kualitatif.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan menunjukan adanya perbedaan skema perhitungan pada Harmonisasi Perpajakan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 TER yaitu bentuk TER lebih sederhana dalam penghitungan pajak bulanannya yaitu hanya dengan langsung mengkalikan penghasilan Bruto perbulan dengan Tarif TER bulanan sesuai dengan kategorinya.
2007, UU No. 28 tahun. 2007. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DENGAN.” (235): 245. http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf.
Bukidz, Hendra Wati, Harijanto Sabijono, I Gede Suwetja, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, and Jl Kampus. 2022. “Evaluasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pt . Bank Sulutgo Kantor Pusat Manado Evaluation Of Income Tax Calculation Article 21 Permanent Employees Of Pt . Bank Sulutgo Manado Head Office.” 6(1): 5–7.
Florisya Luqyana Rencani. 2015. “See Discussions, Stats, and Author Profiles for This Publication at: Http://Www.Researchgate.Net/Publication/233925391.” RESUME MATERI HUKUM PAJAK 10(JANUARY 1993): 18–23.
Harjo, Dwikora, Diana Prihadini, and Jiwa Pribadi Agustianto. 2023. “Pemotongan Dan Pemungutan Pajak Penghasilan.” 2023: 1–22.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2016. “Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.” Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Juni): 4. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/121096/pmk-no-101pmk0102016.
Ortax, Tim Redaksi. 2024. “Daftar Tarif PPh Pasal 21.”
“Peraturan Dirjen Pajak, PER - 16_PJ_2016.”
PP No 58 Tahun 2023. 2023. “NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASII,AN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI DENGAN.” (1900224): 1–23.
Sartono. 2023. “Perkembangan Hukum Perpajakan Di Indonesia.” Journal of Education 5(3): 8938.
“Tarif Efektif Rata-Rata_ Penyempurnaan Perhitungan PPH Pasal 21 _ Direktorat Jenderal Pajak.”
Tatnya, Hutri Zara Azizil, Siti Rachellia Imani, Tafrij Ahmad Wildany, Nabila Aulia Zahirah, and Suparna Wijaya. 2023. “Strategi Manajemen Perpajakan Pada Perusahaan Sektor Energi.” Journal of Law, Administration, and Social Science 3(2): 164–75. doi:10.54957/jolas.v3i2.452.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2009. 2009. “UU Nomor 6 Tahun 2009.” Indonesia, Pemerintah Pusat 19(19): 19.
Undang-Undang Nomor 7. 2021. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).” Republik Indonesia 12(November): 1–68. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id.
UU No. 36 Th 2008. 2008. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.” Phys. Rev. E. http://www.ainfo.inia.uy/digital/bitstream/item/7130/1/LUZARDO-BUIATRIA-2017.pdf.