Salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah dan bagi kesejahteraan pembangunan nasional adalah perpajakan. Ada dua faktor yang saling berhubungan pengetahuan masyarakat mengenai pembayaran pajak dan kapasitas otoritas pajak untuk memenuhi kewajiban penagihannya yang berdampak pada keberhasilan ini. Administrasi Perpajakan Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk pemerintah untuk mencapai tujuan pendapatan pajak dan meningkatkan peran pajak dalam pembangunan nasional. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak menggunakan surat teguran dan surat paksa serta untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak menggunakan surat teguran dan surat paksa di KPP Pratama Serpong. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer dan data time series. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat teguran berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak pada periode 2020-2023, dengan nilai signifikan sebesar 0,014 < 0,05. Sebaliknya, surat paksa tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak dengan nilai signifikan 0,104. Secara simultan, kedua variabel, surat teguran dan surat paksa, berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 14,9%.
Skripsi
Cover Depan
Amalia, F. (2022). Tinjauan atas Penerapan Perpanjangan Kebijakan Pemberian Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Tahun 2021. Thesis (KTTA), 11–27. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1983%0Ahttps://eprints.pknstan.ac.id/1557/
Ekonomi, F., Universitas, B., Palembang, P., Ekonomi, F., Universitas, B., & Palembang, P. (n.d.). Efektivitas Penagihan Pajak (Elda , Mursalin , ) ISSN 2685-6530 E-ISSN 2722-5577. 13–27.
Iii, B. A. B., & Penelitian, P. (2019). Bab iii metode penelitian 3.1. 1, 27–35.
Jeline, A. (2019). BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pajak 2.1.1 Definisi Pajak. 9–24.
Keuangan, P., Stan, N., Keuangan, P., & Stan, N. (2020). 1396-Article Text-5806-1-10-20211122. 114–123.
Meiriasari, V., Ratu, M. K., & Putri, A. U. (2022). Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Kpp Madya Palembang. Jurnal Ecoment Global, 7(1), 1–9. https://doi.org/10.35908/jeg.v7i1.2267
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023. (2023). Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Purba, S. D., Tarigan, J. W., Sinaga, M., & Tarigan, V. (2021). Pelatihan Penggunaan Software SPSS Dalam Pengolahan Regressi Linear BergandaUntuk Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas SimalungunDi Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Karya Abdi, 5(2), 202–208.
Putra, F. A., & Muslim, A. I. (2022). Pengaruh Tindakan Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Review of Applied Accounting Research (RAAR), 2(2), 193. https://doi.org/10.30595/raar.v2i2.14302
Salam, F. N. (2020). 06. Bab II_Fatwa Ngalaeka Salam_2301190414. 8–21.
Sari, B. A., & Suwandi, E. D. (2022). Analisis Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Kebumen. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi (JIMMBA), 4(3), 436–443. https://doi.org/10.32639/jimmba.v4i3.126
Setiawan, P. E. P. (2020). Analisis Pengaruh Perubahan Harga Komoditas Kopi dan Perubahan Kurs Valuta Asing Terhadap Return Saham Perusahaan Kopi Yang Go Public pada tahun 2014-2019. Jurnal Manajemen UNIKA Soegijapranata Semarang, 20–26.
UU No 50 Tahun 2022. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 046489, 116
Williianti dalam (Hery, 2017:306). (2020). Bab ii kajian pustaka bab ii kajian pustaka 2.1. Bab Ii Kajian Pustaka 2.1, 12(2004), 6–25.