Seiring perkembangan zaman dan teknologi, pengguna kendaraan
bermotor beroda dua dan kendaraan bermotor beroda empat semakin hari semakin
meningkat. Banyaknya orang yang memiliki kendaraan pribadi mengakibatkan
kondisi jalan bertambah padat atau macet. Oleh karena itu diperlukan sistem lampu
lalu lintas yang dapat memberikan solusi untuk mengatasi kepadatan jalan pada
waktu yang ditetapkan. Penggunaan Programmable Logic Controller (PLC) untuk
mendukung aktivitas sehari-hari sudah banyak digunakan di berbagai bidang,
namun pada sistem pengendalian lampu lalu lintas yang dapat diatur waktu aktif
lampunya belum banyak diterapkan. Sistem ini dibuat agar dapat mengatur waktu
lampu lalu lintas mengunakan 4 lampu merah, 4 lampu kuning dan 4 lampu hijau
pada perempatan jalan. Sistem lampu lalu lintas berkondisi ini dirancang melalui
aplikasi SoMachine Basic dan menggunakan bahasa Ladder diagram. Terdapat 3
kondisi yaitu jam sibuk berangkat kerja, jam normal dan jam sibuk pulang kerja.
Pada jam sibuk berangkat dan pulang kerja waktu aktif lampu hijau di jalur prioritas
lebih lama dibandingkan dengan jalur yang bukan prioritas dan waktu aktif lampu
merah lebih singkat. Pada jam normal waktu aktif lampu merah dan hijau sama di
setiap jalurnya tidak ada yang lebih singkat atau lebih lama
skripsi
1.Bolton, Agfianto Eko Putra, PLC: Konsep, Pemograman Dan Aplikasi,
Gava Media, Yogyakarta, 2007.
2.Suhendar, Progammable Logic Controller (PLC), Graha Ilmu, Yogyakarta,
2005.
3.S. Electric, Modicon M221 Logic Controller User Guide, Schneider
Electric, 2020, pp. 653-656.
4.E. SAPUTRO, “Perancangan Sistem Kontrol Penstabil Tegangan
Menggunakan PLC M221 Pada PLTMH Bintang Asih”, UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA, Medan, 20
5. E.Susanto, "Automatic Transfer Switch," Jurnal Teknik Elektro, vol. V, no.
1, pp. 19-20, 2013
6.N. Faturrahman, “Instalasi Listrik Pada Miniatur Pencampuran Warna Cat
Dan Pengemasanya Secara Otomatis Berbasis PLC”, Politeknik Negeri
Jakarta, Jakarta, 2019
7. Departemen Perhubungan, “Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia
Tentang
Alat
Pemberi
Isyarat
Lalu
Lintas”,
http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-2014/1680-peraturan-menteri
perhubungan-republik-indonesia-nomor-pm-49-tahun-2014-tentang-alat
pemberi-isyarat-lalu/download, 2014, Tanggal Akses : 10 Juli 2021