ANALISIS IMPLEMENTASI TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) DAN PROPORSI PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PEGAWAI TETAP YANG DITANGGUNG PERUSAHAAN (STUDI KASUS PT MULTI ARDECON)

research
  • 16 Oct
  • 2024

ANALISIS IMPLEMENTASI TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) DAN PROPORSI PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PEGAWAI TETAP YANG DITANGGUNG PERUSAHAAN (STUDI KASUS PT MULTI ARDECON)

Kebijakan perubahan tarif PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 dan PP 58 Tahun 2023 yaitu Tarif Efektif Rata-Rata (TER). PT Multi Ardecon dengan pegawai tetap yang tersebar di berbagai wilayah proyek memiliki perhatian terkait ini. Penerapan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 TER serta perbandingan proporsi dan implikasi TER dengan Ketentuan sebelumnya menjadi fokus penelitian yang ditinjau dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan data penghasilan pegawai tetap dan PTKPnya serta data beban PPh Pasal 21 Ketentuan sebelumnya pada tahun 2023. Sampel data diklasifikasikan menjadi tiga jenis kelompok TER berdasarkan status PTKP. Dari sampel data, diproyeksikan perhitungan TER dan menampilkan tabel serta grafik perbandingan proporsi tarif TER dan Ketentuan Sebelumnya. Dari hasil penelitian, penerapan single tariff pada TER sangat mempermudah perhitungan dengan sistem E-Bupot yang lebih terintegrasi. Pada perbandingan total proporsi antar tarif menyatakan bahwa metode TER memiliki beban pajak lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya. Pada hasil pengolahan data menyatakan bahwa tambahan penghasilan seperti Bonus dan THR pada pertengahan tahun masa pajak dapat menjadi salah satu penyebab tarif TER tinggi. Hasil tersebut didapat karena saat penerapan Bonus di bulan Juli menyebabkan tarif TER memiliki proporsi yang sangat tinggi, namun proporsi tarif di bulan Desember menjadi lebih rendah.

Unduhan

 

  • JURNAL SKRIPSI.pdf

    JURNAL SKRIPSI

    •   diunduh 135x | Ukuran 1,312,176
  • COVER.pdf

    COVER SKRIPSI

    •   diunduh 27x | Ukuran 293,218

REFERENSI

Alfansyur, A., & Mariyani, M. (2020). Seni mengelola data: Penerapan triangulasi teknik, sumber dan waktu pada penelitian pendidikan sosial. Historis: Jurnal
Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2), 146–150.

Anjarwati, V., & Veny, V. (2021). Perbandingan pajak penghasilan pasal 21 metode gross up, gross, dan net basis terhadap pajak penghasilan badan. Journal of
Public Auditing and Financial Management, 1(2), 101–108.

APBN. (2023). Portal Data APBN 2018-2022. Portal Data APBN. https://data-apbn.kemenkeu.go.id/data-series?akun=934c49c5-fdd5-4522-939a-74a067b20199&dari_tahun=2018&sampai_tahun=2023

Diana, Anastasia; Setiawati, L. (2014). Perpajakan-Teori dan Peraturan Terkini (Revisi). Yogyakarta: ANDI.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Petunjuk Penggunaan Aplikasi E-Bupot 21/26 (Direktorat P2 Humas dan TIK KPDJP (ed.)). https://static.pajak.go.id/download/bupot21/User_Manual_Ebupot2126.pdf

Harahap, S. (2023). KAJIAN KOMPARATIF MANAJEMEN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BERDASARKAN PER 16 / PJ / 2016 DAN PP 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS
PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN , JASA , ATAU KEGIATAN WAJIB. 26(3), 137–143.

Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023, Pub. L. No. PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU
KENIKMATAN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, Pub. L. No. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI. jdih.kemenkeu.go.id

Lenaini, I. (2021). Teknik Pengambilan Sampel Purposive dan Snowball Sampling. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33–39.

Mardiasmo, M. B. A., & others. (2016). PERPAJAKAN--Edisi Terbaru. Penerbit
Andi.

Mudrecki, A. (2021). The contemporary significance of the principle of proportionality in tax law. Białostockie Studia Prawnicze, 4(26), 37–51. 

Octaviany, F., Rustanto, A. E., & Kartini, I. (2021). Analisis Pelayanan Pajak Dalam Meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wilayah Kota Jakarta Utara. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 8(1), 10–21.

Pahleviannur, M. R., De Grave, A., Saputra, D. N., Mardianto, D., Hafrida, L., Bano, V. O., Susanto, E. E., Mahardhani, A. J., Alam, M. D. S., Lisya, M., & others.
(2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Pradina Pustaka.

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023, Pub. L. No. TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori & Kasus Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat.

Seelkopf, L., Bubek, M., Eihmanis, E., Ganderson, J., Limberg, J., Mnaili, Y., Zuluaga, P., & Genschel, P. (2021). The rise of modern taxation: A new comprehensive dataset of tax introductions worldwide. The Review of International Organizations, 16, 239–263.

Suastika, I. N. (2021). Tata Cara Pemungutan Pajak dalam Perpektif Hukum Pajak. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 326–335.

Sumargo, B. (2020). Teknik Sampling. UNJ press.

Syahran, M., & others. (2020). Membangun Kepercayaan Data dalam Penelitian Kualitatif. Primary Education Journal (Pej), 4(2), 19–23.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pub. L. No. PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.

Undang-Undang No 7 Tahun 2021, Pub. L. No. TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN.

Yusuf, A. M. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Kencana. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=RnA-DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA2&dq=Metode+Penelitian+Kuantitatif,+Kualitati