Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya hasil pemungutan pajak daerahnya merupakan salah satu bentuk penerapan atas makna yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah arahan daerah untuk mengelola kapasitas yang dimiliki dalam rangka pencapaian ekonomi. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan salah satu sektor pajak daerah yang memiliki potensi besar dalam kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang dimana wajib pajak akan meyetorkan pajaknya melalui unit pemungutan pelayanan pajak daerah (UPPPD). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada kantor UPPPD Kecamatan Pulogadung. Metode penelitian ini menggunakan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui dokumen laporan PBB-P2 periode 2019-2023 dan wawancara dengan pihak UPPPD Kecamatan Pulogadung. Hasil penelitian ini menunjukan Target dan realisasi penerimaan PBB-P2 periode 2019-2023. Pada tahun 2019 realisasi mencapai target, penerimaan PBB-P2 sebesar 102%. Pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 91%. Pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 85%. Pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 79%. Pada tahun 2023 mengalami penikan menjandi 90% sehingga dapat disimpulan bahwan penerimaan PBB-P2 di UPPPD Pulogadung mengalami penurunan selama 2019-2022 dan penaikan di tahun 2023.
Full_Tugas Akhir
Astutik, P., Martini, N. N. P., & Herlambang, T. (2022). Pengaruh inovasi dan kualitas pelayanan terhadap realisasi pajak bphtb melalui kepatuhan wajib pajak sebagai media intervening. Jurnal Manajemen, 14(2), 345–358. Https://doi.org/10.30872/jmmn.v14i2.10919
Bakeuda, A. (2021). Fungsi dan Manfaat dan Jenis Pajak Untuk Pembangunan Negara. Bakeuda.
Bapenda. (2024). Memahami Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bprd Dki Jakarta. Https://bprd.jakarta.go.id/artikel/memahami-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah
Dewi, I. A. P. P., & dkk. (2020). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Akuntabilitas Pelayanan Publik, Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Mmebayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Singaraja. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 11(3), 417–426.
Mubarak, H., & Ramdani, A. (2020). Analisa Target Pajak Tak Tertagih Pada Pajak Bumi dan Bangunan Studi kasus pada Kabupaten Bengkalis. Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis, 8(1), 92. Https://doi.org/10.35314/inovbiz.v8i1.1342
Muchlis, Sebri hesinto, & Fitriani Wulandari. (2021). Rancang Bangun Aplikasi Pengolahan Data Realisasi Anggaranpada Sd 2 Yps Prabumulih Menggunakan Microsoft Visual Studio 2010. JSK (Jurnal Sistem Informasi Dan Komputerisasi Akuntansi), 5(1), 12–17. Https://doi.org/10.56291/jsk.v5i1.60
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011. (n.d.).
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. (n.d.).
Peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. (n.d.). Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009. (n.d.).
Rosalina, I. (2014). Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat.
Siahaan, M. (2016). Pajak daerah & retribusi daerah (edisi revisi).
Yusri, A. Z. Dan D. (2020). Bab ii landasan teori. Jurnal Ilmu Pendidikan, 7(2), 809–820.