HADI WIBOWO : PEMBINAAN MENTAL DALAM UPAYA PENINGKATAN PERILAKU KEBERAGAMAAN (Studi Kasus Di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu).
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara kritis tentang penerapan pembinaan mental dalam upaya peningkatan perilaku keberagamaan warga binaan (tahanan/narapidana) di Rumah Tahanan Negara Klas IIA (Rutan Wanita) Pondok Bambu. Hasil penelitian ini diharapkan akan dapat menyempurnakan penerapan pembinaan mental di Rumah Tahanan Pondok bambu agar bertambah lebih baik.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengambil latar belakang Rumah Tahanan Negara Klas IIA (Rutan Wanita) Pondok Bambu. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan wawancara terhadap warga binaan (tahanan/narapidana), observasi atau pengamatan, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang telah berhasil dikumpulkan dan dari makna itulah ditarik kesimpulan. Pemeriksaan uji keabsahan data dilakukan dengan menggunakan triangulasi data yaitu membandingkan data hasil pengamatan langsung (observasi) dengan data hasil wawancara dan isi suatu dokumen yang berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan: 1)Bahwa pelaksanaan pembinaan mental/kegiatan rohani yang diselenggarakan di Rutan Pondok Bambu dilaksanakan oleh instansi Kementerian Agama Jakarta Timur, yaitu dari kelompok kerja Penyuluh Agama Islam. 2) Hanya sebagian kecil dari total jumlah penghuni Rutan/ warga binaan yang mengikuti pembinaan mental, hanya sekitar 10% dari total warga binaan. 3) Belum adanya ketentuan wajib mengikuti pembinaan mental/ pengajian bagi setiap warga binaan dari pihak rutan. 4) Bahwasanya pembinaan mental sangat berarti bagi para warga binaan dalam menata kehidupan baru mereka di dalam rutan. 5) Pembinaan mental sangat memberikan dampak yang sangat baik dalam menumbuh kembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. 6) Pembinaan mental sangat baik dalam mengembangkan perilaku positif warga binaan baik terhadap sesama warga binaan, terhadap petugas, baik pergaulan di dalam kamar hunian, di dalam blok maupun di area rutan, serta perilaku yang baik terhadap warga binaan yang berbeda agama. 7) Bahwasanya pembinaan mental yang diberikan kepada para warga binaan sangat membantu berarti dalam mengembangkan perilaku keberagamaan warga binaan. 8) Pembinaan Mental yang diikuti oleh warga binaan menjadi bekal kehidupan mereka setelah mereka terbebas dari masa penahanan. 9) Pembinaaan mental yang dilaksanakan di rutan merupakan bagian dari pembinaan yang diberikan kepada para warga binaan, namun dalam pelaksanaannya belum optimal karena masih sedikitnya yang mengikutinya. 10) Dengan pengalaman mengikuti pembinaan mental dapat diharapkan ada hikmahnya dan menjadi suatu pengalaman yang berarti bagi kehidupan warga binaan setelah bebas dari masa tahanan agar tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum.
Ahmad Tafsir, 2005, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Al-Ghazali, Imam, Mukhtashar Ihya Ulumuddin, Jakarta. Pustaka Amani. 1995.
Arikunto, Suharsini, Manajemen Penelitian, Jakarta, Penerbit Rineka Cipta, 1998.
Daradjat, Zakiah, Islam dan Kesehatan Mental, Jakarta. PT. Gunung Agung, 2001.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bimas Islam dan Penyelenggaraan haji. CV. Kathoda. 2005.
Departemen Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. 2008.
Fachrurrozi, Aziz. Bunga Rampai. Jakarta. Universitas Islam Jakarta. 2010.
F.Said Sabik. Fikih Sunah (Terjemahan). Jakarta. Pena Ilmu dan Amal. Cetakan ke-1. 2006.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sarwono, S.W. Psikologi Sosial. Jakarta, Balai Pustaka, 1997
UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845.