Salah satu sumber penerimaan daerah yang berasal dari potensi daerah itu sendiri disebut pendapatan asli daerah (PAD). Adapun jenis pendapatan asli daerah adalah pajak restoran dan pajak hiburan. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui Pengaruh penerimaan pajak restoran dan pajak hiburan terhadap pendapatan asli daerah pada Provinsi DKI Jakarta tahun 2014-2021. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder tahun 2014-2021 yang berupa target dan realisasi pajak restoran, pajak hiburan dan pendapatan asli daerah. Data tersebut diolah menggunakan SPSS windows 25.0 dengan teknik analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian secara parsial didapatkan pajak restoran tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah yaitu dengan memperoleh nilai signifikan 0,647 > 0,05. Atinya H0 diterima. Pajak hiburan tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah dengan nilai signifikan 0,372 > 0,05. H0 diterima. Secara simultan pajak restoran dan pajak hiburan tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Dimana nilai Rsquare yang diperoleh sebesar 19,5%.
BAB III
BAB II
BAB IV
Amelia Vera, J. F. (2023). Pengaruh Kontribusi Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, dan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Cimahi. jurnal krisna:Kumpulan Riset Akuntansi.
Andayani, O. A. (2021). Pengaruh Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Hotel Terhadap PAD Jawa Timur. Jurnal Proaksi.
Anggoro, D. D. (2017). PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Jakarta: UB PRESS.
Asep, M. (2019). Analisis Pengaruh Pajak Hotel dan restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi.
Ayza, B. (2017). HUKUM PAJAK INDONESIA. Jakarta: Penerbit kencana.
Charisma dana nindya, S. M. (2018). Pengaruh Pajak Hiburan Terhadap
Pendapatan Asli Daerah Di Kota Kediri. Cahaya Aktiva.
Djajadiningrat. (2018). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Hrp, S. D. (2020). Analisis Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (Studi kasus Kota mEdan). Jurnal Perpajakan.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi XVIII. Yogyakarta:
Penerbit andi. Maspupah Ayu, Y. C. (2022). PENGARUH PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KARAWANG (PERIODE 2016-2020). Jurnal Mahasiswa Manajemen dan Akuntansi.
Mawardi Lestari Gayatri, S. S. (2022). Pengaruh Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi Pada Pemerintah Kota Parepare. Nobel Management Review.
Siska, W. (2020). pengaruh pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Jurnal Riset Akuntansi dan Perbankan, 320-326.
Siti, R. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus edisi 10. Jakarta: Salemba Empat. Wahyu, D. R. (2020). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan
Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 3.
Yunus Hafid, A. Y. (2022). Pengaruh Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah kota Surabaya. Jurnal Pendidikan Tambusai.