Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Upah Tenaga Harian Lepas Pada PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung

research
  • 16 Nov
  • 2023

Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Upah Tenaga Harian Lepas Pada PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainya yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan.. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas upah pegawai tidak tetap atau tenaga harian lepas pada PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung. Metode pengumpulan data dalam penyusunan Skripsi adalah metode observasi dan studi pustaka dengan metode analisa berupa analisis kualitatif yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis statistk. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dalam penggajian dan pengupahan Tenaga Harian lepas PT. JIEP tidak dilakukan perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas upah pegawai tidak tetap dikarenakan hanya beberapa tenaga lepas yang memperoleh penghasilan diatas nilai minimum untuk dapat dikenakan pajak. Dalam peraturan undang-undang perpajakan, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari suatu kegiatan pekerjaan wajib dikenakan pajak penghasilan dan wajib untuk membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan perhitungan yang ditetapkan. Sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang tidak patuh dengan pajak yaitu berupa sanksi pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta denda minimal 2 kali pajak terhutang yang belum dibayarkan dan maksimal sebesar 4 kali dari pajak terhutang yang tidak dibayarkan.

 

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Haryanto. (2018). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Pada Akademi Pariwisata Medan. Medan: Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara.

Lestari, R. (2017). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap Pada PTPN IV Medan. Medan: Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Dalam Mardiasmo, Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

  1. Jakarta Industrial Estate Pulogadung. (2019, Januari 1). About Us JIEP Ecogreen. Dipetik Maret 30, 2023, dari JIEP Ecogreen: https://jiep.co.id/

Rahmawaty. (2018). Analisis Perhtiungan dan Pemotongan PPH Pasal 21 Pada Karyawan Tetap PT. Mega Jasakelola Manado . Jurnal Riset Akuntansi Going Concern , 420 - 426.

Resmi, S. (2011). Perpajakan : Teori & Kasus. Dalam S. Resmi, Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Ritonga, T. D. (2020). Analisis Sistem Pengupahan Buruh Harian Lepas pada Usaha Karet di Desa Padang Malakka Kecamatan Dolok Sigompulon Ditinjau menurut Ekonomi Syariah. Pekanbaru: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Sastrawan, G. (2021). Pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia (Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan). Jurnal Locus Delelcti, 1.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis : Pendekatakan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Wijaya, L. C. (2017). Analisis Perhtiungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap Pada PT. X . Jurnal Bisnis dan Akuntansi , 266-273.