Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan, yang berguna untuk memperkuat hukum berdirinya suatu bangunan, agar suatu saat apabila ada kegiatan penertiban bangunan, bangunan tersebut tidak dapat di gusur atau dirobohkan karena memiliki izin yang kuat secara hukum. Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Rawa Buaya, masih ada beberapa masyarakat yang memiliki tempat tinggal tetapi belum memiliki izin untuk bangunan tempat tinggal itu sendiri, masyarakat yang belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka beralasan bahwa dalam pembuatan perizinan tersebut sulit dan melalui proses yang Panjang, dan masih ada masyarakat yang mempunyai bangunan rumah tinggal tidak memiliki sertifikat tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Rawa Buaya. Metode yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir adalah metode observasi, wawancara, studi dokumentasi dengan metode analisisnya yaitu berupa metode analisis kualitatif, yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis statistik. Dalam pembuatan perizinan ini Kelurahan Rawa Buaya memiliki petugas khusus yaitu petugas Antar Izin Bermotor (AJIB), jadi untuk pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masyarakat cukup melakukannya dari rumah, karena akan ada petugas Antar Izin Bermotor (AJIB) yang menjemput berkas, melakukan survei lokasi, melakukan pengukuran tanah dan luas bangunan dan mengantarkan Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah terbit.
Amelia. (2023). Efektivitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Mewujudkan Penertiban Pembangunan Di Kota Medan, Medan.
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15340
Bagirmanan. (2014). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung.
Darma. Wijaya dan Roy Irawan. (2018). Prosedur Administrasi Penjualan Bearing Pada Usaha Jaya Teknika Jakarta Barat, Jakarta.
Jakarta. Provinsi DKI dan Okie Bismakuncara. (2018). Evaluasi Program Izin Mendirikan Bangunan Dengan Jasa Arsitek Gratis Bagi Rumah Tinggal Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Jakarta
Maulana. Rifqi. (2018). Konsep Hukum Perizinan Dan Pembangunan, Jakarta.
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi. Jakarta.
Rasto. (2015). Manajemen Perkantoran Paradigma Baru, Bandung.
Santosa. Joko Dwi. (2020). Lebih Memahaami SOP, Surabaya.
Sulistiani. Lestari dan Djanggih Hardianto. (2019). Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup, Jakarta.
Syarifudin. Ateng. (2012). Butir-butir Gagasan Tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang baik, Bandung.
Tathagati. Arini Soemohadwidjojo. (2020). Menyusun SOP itu mudah. Jakarta.