Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoreh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungandalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan pelayanan klaim BPJS Kesehatan, proses yang dilakukan tidak selalu berjalan dengan lancar. Sering kali timbul masalah atau hambatan — hambatan yang tidak diharapkan terutama pada kelengkapan berkas klaim. RSUD Kalideres adalah perusahaan milik pemerintah kota DKI Jakarta yang menyediakan jasa pelayanan BPJS Kesehatan. Proses klaim BPJS Rajawat Jalan di RSUD Kalideres dilakukan oleh Unit Casemix. Casemix adalah pengelompokan diagnosis penyakit yang
dikaitkan dengan biaya perawatan dan dimasukkan dalam grup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi kelengkapan klaim BPJS rawat jalan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Untuk memperoleh data — data yang diperlukan, maka penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan menggunakan beberapa metode, antara lain observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahawa masih ditemukan beberapa faktor yang menimbulkan lengkapan berkas klaim BPJS rawat jalan, sehingga perlu adanya perbaikan pada proses berjalanya kegiatan klaim BPJS rawat jalan.
BPJS. (2014). Teknis Verifikasi Klaim. Menteri Kesehatan RI.
Departemen Kesehatan RI. (2009). Undang - undang RI No.44 Tentang Rumah Sakit.
http://kbbi.web.id/faktor diakses 5 mei 2017 pukul 11:43. (2017). FAKTOR.
Kemenkes RI. (2014). Permenkes RI No. 28 Tentang Pedoman Program Jaminan
Kesehatan Nasional. Departemen Kesehatan RI, 1—48.
http://www.depkes.go.id/resources/download/general/PMK No. 28 ttg Pedoman
Pelaksanaan Program JKN.pdf
Kemenkes RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36
tahun 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam program Jaminana
Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. 1-97. www.hukor.depkes.go.id
Kementrian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan RI No.52 Tahun 2016
Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 65(879), 2004-2006.
NINGRUM, N. H. R. (2020). HUBUNGAN ANTARA KELENGKAPAN BERKAS DAN
WAKTU PROSES ANALISA DENGAN KETEPATAN PEMBAYARAN KLAIM
PROVIDER OLEH AJB BUMIPUTERA.
Nurmala Kumarasari Pasaribu, A. (2022). Faktor-Faktor yang Penyebab Kegagalan
Pencairan Klaim pada PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Cabang Medan.
Permenkes RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Pola
Tarif Nasional Rumah Sakit (Permenkes RI Nomor 85 Tahun 2015).
Perpres RI. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perpres RI, June, 53.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39268