Pajak sebagai sumber penerimaan negara yang bersifat memaksa oleh karena itu sebagai Wajib Pajak harus melakukan penyetoran dan pelaporan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan, pemotongan, pelaporan pajak PPh Pasal 21 pada PT. Paskalis Wahana Citra telah sesuai dengan undang undang serta mengetahui batas waktu pelaporan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengintepretasikan, dan menganilisis data sehingga memberikan gambaran yang lengkap dalam rangka menjawab masalah penelitian pada PT. Paskalis Wahana Citra. Populasi dalam penelitian iniyaitu karyawan PT. Paskalis Wahana Citra. Sample pada penelitian ini adalah seluruh karyawan tetap dan freelance pada PT Paskalis Wahana Citra. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data SPT Pajak Penghasilan karyawan. Teknik Pengumpulan Data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pemotongan dan pelaporan pajak PPh pasal 21 PT. Paskalis Wahana Citra masih belum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan karena masih terdapat telat bayar dan kesalahan hitung pada PT. Paskalis Wahana Citra.
Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir
Lembar Judul
Kata Pengantar
Daftar Pustaka
Bab IV Penutup
Lembar Konsultasi Tugas Akhir
Lembar Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah
Surat Keterangan PKL
Bab III Pembahasan
Bab 1 Pendahuluan
Lembar Pernyataan Keaslian Tugas Akhir
Bab II Landasan Teori
Aisyah, Siti. (2019). PASAL 21 PADA KARYAWAN PT . PERKEBUNAN NUSANTARA III ( PERSERO ) MEDAN. 1(1), 78–87.
Amal, Muhammad I., Karamoy, Herman, & Weku, Priscillia. (2021). Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan (PPh) Pasal 21 Pada Swissbel-Hotel Maleosan Manado. Jurnal EMBA, 9(3), 1786–1797.
Dewi Mirnawati. (2018). PENGHITUNGAN pph BADAN PADA LAPORAN LABA RUGI PT BPR.
Erwin Bahtiar, Sihar Tambunan. (2016). Pengaruh pemahaman fungsi pajak dan manfaat pajak terhadap sikap nasionalisme serta dampaknya terhadap niat menjadi wajib pajak yang patuh. 4(2), 1–23.
Haryanto, A. Ch, Elim, I., Pusung, R. J., Perhitungan, Analisis, Pemotongan, D. A. N., Penghasilan, Pajak, Akuntansi, Jurusan, & Ekonomi, Fakultas. (2021). Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Pt. Jasaraharja Putera Cabang Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 9(1), 153–162.
Heryanto, Lydia Christiana, & Wijaya, Williem Chahya. (2017). Analisis Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Pt X. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 19(1a), 266–273. http://jurnaltsm.id/index.php/JBA
Mardiasmo. (2013). Perpajakan (revisi). Andi. Meyliza Dalughu. (2015). ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PADA KARYAWAN PT. BPR PRIMAESA SEJAHTERA MANADO. 15(03), 106–113.
Purwono herry. (2010). Dasar-Dasar perpajakan & akuntansi pajak. Erlangga. Rahayu. (2017). Perpajakan ( konsep dan aspek formal ). Rekayasa sains. Resmi. (2016). Perpajakan Teori dan Kasus (9th ed.). Salemba 4. (https://paskaliswahanacitra.com/tentang-kami/, diakses : 8 Juni 2023) (https://djponline.pajak.go.id/, diakses : 30 Maret 2023)