Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar bagi negara. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau disingkat PBB-P2 di Jakarta adalah salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar di Jakarta. Namun realisasi PBB- P2 cenderung turun pada tahun berikutnya. Banyak faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Bapenda adalah lembaga yang memungut PBBP2 di Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerimaan PBB-P2 sudah sesuai yang diharapkan, strategi bapenda dalam meningkatkan pembayaran PBB-P2 di Jakarta, serta kendala dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian penerimaan PBB-P2 selama 4 tahun pada tahun 2016-2019 penerimaan PBB-P2 di Jakarta bisa dikatakan mencapai target dari bapenda dan ini dikatakan cukup atau sangat baik karena mencapai target 95% atau di atas 95%. Adapun bapenda telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan pembayaran yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi. Ada 4 kendala/faktor yang menghambat pembayaran PBB-P2 di Jakarta yaitu pandemic covid 19, kepatuhan wajib pajak,objek pbb yang belum teridentifikasi, pemberian stimulus PBB. Kendati masih ada kendala dalam penerimaan PBB-P2, bapenda Jakarta juga berupaya menyiapkan solusinya dengan melakukan kerja sama dengan institusi penegak hukum,melakukan himbauan dan penagihan, dan melakukan sosialisasi serta memperbanyak kanal-kanal pembayaran.
Bab IV Penutup
Lembar Persetujuan Publikasi
Kata Pengantar
Bab III Pembahasan
Surat Riset/PKL
Lembar Pernyataan Keaslian
Daftar Pustaka
Bab II Landasan Teori
Lembar Konsultasi
Firdaus, nur H., & Rizka, R. (2022). Analisis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sragen Dalam Menegakkan Hukum Terhadap Ketidakpatuhan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Litbang Sukowati : Media Penelitian Dan Pengembangan, 5(2), 142–159. https://doi.org/10.32630/sukowati.v5i2.319
Jumliadi, & Puspitasari, R. (2023). Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tanjung Jabung Timur.Leonardo, Wahyudi, U., & Anggarani, D. (2021). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang Tahun 2017-2020.
Melkior N.N Sitokdana, & Andeka Rocky Tanaamah. (2016). Strategi Pembangunan e-Culture di Indonesia.
Pajak, D. J. (2019). SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE -06/PJ.9/2001. CITA.Id, 7. https://cita.or.id/wp-content/uploads/2019/10/SE-24_PJ_2019.pdf
Pemerintah Pusat. (1994). Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Putri, Z. H. E., & Wicaksono, G. (2021). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Probolinggo Yudishtira Journal : Indonesian Journal of Finance and Strategy
Inside, 1(3), 182–190. https://doi.org/10.53363/yud.v1i3.13
salomo, A., & Kartikawangi, D. (2022). Evaluasi Pelaksanaan Strategi Komunikasi Dalam Melestarikan Ondel-Ondel Di Jakarta.
Sihombing, S., & Sibagariang, S. A. (2020). Perpajakan (Teori dan Aplikasi). www.penerbitwidina.com
Suhartono, & Martias. (2017). Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2017 Menggunakan Ms. Access Programming.
Wardani, R., & Fadhlia, W. (2017). Analisi Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Aceh Besar.
Zahra, F., & Rulandari, N. (2020). Analisis Partisipasi Masyarakat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). In
JUPASI) (Vol. 2, Issue 1). http://ojs.stiami.ac.id