Pajak merupakan peran penting dalam perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk membiayai pemeratan negara Indonesia untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. PT IDT Trans Agency adalah salah satu jenis perusahaan jasa yang bergerak dibidang keagenaan kapal dan layanan logistik internasional di Indonesia. Usaha pokok PT IDT Trans Agency adalah menyediakan Jasa keagenaan kapal yang meliputi jasa agent kapal batu bara sampai komoditas bahan pokok lainnya.
Pajak Penghasilan Pasal 23 Adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kekayaan, pemberian jasa atau hadiah dan hadiah, tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Tujuan penulis melakukan penelitian pada PT IDT Trans Agency adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 sesuai dengan UU yang berlaku dan mengetahui kendala yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Observasi, Wawancara, dan Studi Dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian masih terdapat kendala yang dialami PT IDT Trans Agency dalam melakukan pemotongan PPh 23 maka diberikan solusi pemahaman kepada vendor dengan menjelaskan bahwa transaksi termasuk dalam objek PPh 23 dengan mengacu pada Undang-Undang No 36 Tahun 2008. Untuk Penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan PT IDT Trans Agency sudah sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Adriani, P. J. A. (2010). Teori Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Astuti, N. F. (2020). Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, Lengkap dengan Jenis-Jenisnya. Diambil Kembali Dari Merdeka. Com: Https://Www. Merdeka. Com/Jabar/Pengertian-Pajak-Menurut-Para-Ahli-Lengkap-Dengan-Jenis-Jenisnya-Kln. Html.
Bustamar Ayza, S. H. (2016). Hukum Pajak Indonesia. Kencana.
Gunawan, A. O. (2017). Mekanisme pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pada PT Angkasa Pura Support tahun 2016. SKRIPSI-2017.
Indonesia, M. K. R. (2014). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK. 03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Jakarta: Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Indonesia, M. K. R. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK. 03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK. 03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusah.
Mardiasmo, M. B. A. (2011). Perpajakan (Edisi Revisi). Penerbit Andi.
Nomor, P. M. K. R. I. (2015). 141/PMK. 03/2015. Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, 24.
Putra, I. M. (2019). Manajemen Pajak: Strategi pintar merencanakan dan Mengelola Pajak dan bisnis. Anak Hebat Indonesia.
Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 1 edisi 8. Salemba Empat. Jakarta.
Sulaeman, N. (2017). Penerapan Pajak Penghasilan Spt Masa Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Pada PT. Samarinda Central Plaza. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Yulianti, F. (2021). Sistem Pemungutan Pajak.