Jasa Konstruksi memiliki peranan penting dalam menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan di Indonesia.Oleh karena itu, semakin banyak pajak yang dihasilkan dari jasa konstruksi. Penghasilan sehubungan dengan jasa konstruksi dapat dikenai pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi pada PT Trisula Panca Warna dalam hal ini tentang perhitungan pemotongan penyetoran, dan pelaporan, pajak penghasilan Final pasal 4 ayat 2. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian yang di peroleh adalah metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang di peroleh menunjukan bahwa tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 yang dikenakan oleh PT Trisula Panca Warna yaitu sebesar 2.65% untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan mengenai tarif pajak yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bab IV Penutup
Kata Pengantar
Lembar Pernyataan Keaslian
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Bab III Pembahasan
Surat PKL/Riset/Magang
Lembar Konsultasi
Lembar Persetujuan Publikasi
Bab I Pendahuluan
Daftar Pustaka
Bab II Landasan Teori
No.153/PMK.03/2009 tentang perubahan dari PMK No.153/PMK.03/2008, tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi. Jakarta: Kementrian Keuangan.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan : Edisi Revisi 2019. Yogyakarta: Andi Offset.
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Jakarta: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Jakarta: Pemerintah RI.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Jakarta: Pemerintah RI.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Jakarta: Pemerintah RI.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Jakarta: Pemerintah RI.
Resmi, S. (2019). Perpajakan : Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Saragih, F. (2014). Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Pemerintah RI.