Mekanisme Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh 23 Pada LLDIKTI Wilayah III Jakarta.

research
  • 09 Nov
  • 2023

Mekanisme Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh 23 Pada LLDIKTI Wilayah III Jakarta.

PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan orang pribadi. Pajak ini dikenakan atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan di dalam negeri dan berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pembayaran PPh 23 harus dilakukan secara teratur dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu lembaga pemerintah yang menerapkan PPh 23 adalah LLDIKTI Wilayah III Jakarta. LLDIKTI Wilayah III Jakarta adalah singkatan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta yang merupakan lembaga layanan pendidikan tinggi yang berlokasi di Jakarta. LLDIKTI Wilayah III Jakarta berfungsi sebagai jembatan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan universitas, sekolah tinggi, dan lembaga pendidikan tinggi lainnya. Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23 dengan benar dan tepat waktu. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23 di LLDIKTI Wilayah III Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang diterapkan di Indonesia.

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Elfanso, E., & Monica, L. (2023). Analisis dampak transaksi E-Commerce terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai. Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi, 7(1), 841–850. https://doi.org/10.33395/OWNER.V7I1.1477

 

Firmansyah, K., & Hidayat, R. (2019). Studi Mekanisme Aliran Pajak Penghasilan (Pph) Perspektif Ekonomi Islam Sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak. Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin, 2(1), 9–23. https://ejournal.unwaha.ac.id/index.php/snami/article/view/651

 

Fitrah, F. A., Takariawan, A., & Muttaqin, Z. (2021). The Position of Civil Servant Investigator of Directorate General of Tax (DGT) in the Frame of Taxation Criminal Law Enforcement in Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 1–25. https://doi.org/10.37276/SJH.V3I1.107

 

Lende, A., Yuesti, A., Ayu, D., & Bhegawati, S. (2021). PENGARUH KEMANFAATAN NPWP, KUALITAS PELAYANAN, PEMAHAMAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KECAMATAN GIANYAR. Kumpulan Hasil

 

Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 3(1). https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/kharisma/article/view/1702

 

Luthfi,  M.,  &  Triani,  M.  (2022).  Analisis  Faktor-Faktor  Yang  Mempengaruhi Penerimaan  Pajak  Bumi  Dan  Bangunan  di  Sumatera  Barat.  Jurnal  Kajian

 

Ekonomi Dan Pembangunan, 4(3), 65–76. https://doi.org/10.24036/JKEP.V4I3.13775

 

Mardoni, A. (2020). PAJAK BUMI DAN BANGUNAN AREA PERDESAAN DAN

 

PERKOTAAN: TINJAUAN IMPLEMENTASI. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=vrEeEAAAQBAJ&oi=fnd&pg =PA2&dq=Pajak+digunakan+oleh+pemerintah+untuk+mendanai+berbagai+pro gram+dan+proyek&ots=Ul8CvpaSOO&sig=egV6TO3YqVJWHB6uTlySWKQ 1hXc&redir_esc=y#v=onepage&q=Pajak digunakan oleh pemerintah u

 

Melatnebar, B. (2021). Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencanaan Pajak Yang Efektif. Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal), 6(1), 47–70. https://doi.org/10.52447/JAM.V6I1.4593

 

Nelwan, T. S. . (2013). EVALUASI PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 PADA BANK PRISMA DANA MANADO.

 

Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3). https://doi.org/10.35794/EMBA.1.3.2013.2129

 

Nurjidah, Mursalim, & Junaid, A. (2023). Implementasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah dan tantangan dalam pelaksanaannya ”(Studi Kasus UIN Alauddin Makassar)”. Jurnal Akuntansi & Sistem Informasi (JASIN), 1(1), 44– 54. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jasin/article/view/1273

 

Pebrina, R., & Hidayatulloh, A. (2021). Pengaruh Penggunaan E-Filing, E-Billing, E-Spt Dan E-Bupot Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 17(1), 1–8. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/jieb.v17i1.2563

 

Romilda, R., David, R., Saerang, P. E., Elim, I., Ekonomi, F., Bisnis, D., Akuntansi, J., Sam, U., & Manado, R. (2014). ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. HASJRAT MULTIFINANCE, MANADO. GOING CONCERN : JURNAL RISET AKUNTANSI, 9(1). https://doi.org/10.32400/GC.9.1.25188.2014

 

Ruma Bay, R., & Yampap, U. (2021). PENGGUNAAN MEDIA MICROSOFT POWER POINT UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN SISWA SEKOLAH DASAR. Jurnal Elementary:Kajian Teori Dan Hasil Penelitian

 

Pendidikan Sekolah Dasar, 4(2), 125–133. https://doi.org/10.31764/ELEMENTARY.V4I2.5215

 

Saba, Y. (2021). TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA SESUAI PERATURAN NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN. Jurnal Pitis AKP, 5(2), 103–106. https://doi.org/10.32531/JAKP.V5I2.554

 

Sari, Y. P., Utomo, R. P., & Oktavianti, B. (2018). Analisis pemotongan dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa angkut pada laporan keuangan. Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM), 3(4). https://doi.org/10.29264/JIAM.V3I4.3373

 

Setiawan, V. E., & Fidiana, F. (2019). UPAYA TAX PLANNING MELALUI BENTUK BADAN HUKUM ATAU USAHA (Studi kasus pada UD XYZ).

 

Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(1). http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/1832

 

Setyawardana, R., Kalangi, L., & Budiarso, N. S. (2021). PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA AGEN PADA PT. JASARAHARJA PUTERA CABANG MANADO. Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi,

 

Manajemen,              Bisnis              Dan              Akuntansi,              9(1),               182–188.