Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Bea Peroleh Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

research
  • 09 Nov
  • 2023

Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Bea Peroleh Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayar saat membeli properti. Hak untuk membangun di atas tanah adalah sesuatu yang dapat diperoleh secara sah melalui serangkaian kontrak. Penelitian Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Bea Peroleh Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Merupakan penelitian kualitatif, metode pengumpulan data adalah studi pustaka, metode wawancara, dan metode observasi. Berdasarkan hasil dari penelitian, Total Rata-rata efektivitas penerimaan bphtb dari tahun 2018-2022 sebesar 109% dan dari target di atas sangat efektif. Tercapainya target itu tidak lepas dari upaya yang di lakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi yang melakukan validasi perhitungan BPHTB sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada saat terjadi melakukan transaksi pemindahan ha katas tanah bangunan, Dan kontribusi pada tahun 2018 BPHTB menyumbangkan 33,3% dari penerimaan pajaknya ke Pajak Daerah Kota Bekasi, pada tahun 2019 sebesar 33,4%, pada tahun 2020 menjadi 25,5%, pada tahun 2021 menjadi 29,1%, dan pada tahun 2022 menjadi 30,3%. Dari data di atas menunjukan bahwa pajak BPHTB kontribusinya sangat besar di bandingkan dengan pajak lainnya yang ada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

 

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Anggoro, D. D. (2017). Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Ardin, A. T., Adiningsih, C. N., Sofyan, D. R., & Irawan, F. (2022). Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Program Pengungkapan Sukarela. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(1), 33–44.

BAPENDA. (2023). Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Bapenda Kota Bekasi Tahun 2023. Retrieved 8 August 2023, from http://bapenda.bekasikota.go.id/ bapenda-bekasi/berita-detail/71

Mardiasmo. (2009). Perpajakan (Revision). Yogyakarta: Andi. Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi Offset.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan : Edisi Revisi 2019. Yogyakarta: Andi Offset.

Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 183–198.

Nurafifah, T., & Irawan, A. (2020). Pengaruh Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Penerimaan Pajak Daerah di Kota Bandung. Indonesian Accounting Research Journal, 1(1), 190–199.

Pemerintah Daerah Bekasi. (2020). Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 T.E.U. Bekasi: Pemerintah Daerah Bekasi.

Ratnawati, J. (2015). Dasar-Dasar Perpajakan. Yogyakarta: Deepublish. Resmi, S. (2019). Perpajakan : Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Sudira, I. M. (2022). Penerapan Nilai Objek Pajak (NJOB) Terhadap Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (PBTHTB) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Di Kabupaten Badung. Jurnal Yusthima, 2(1), 59–70.

Sutedi, A. (2022). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia (12th ed.). Jakarta: Salemba Empat. Winarsih, E. (2023). Analisis Persepsi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sesuai Teori Empat Pajak Maksimum. Economics and Digital Business Review, 4(2), 436–442.

Yulianto, Y. (2018). Keseimbangan Tingkat Pelayanan Pajak dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Khatulistiwa Informatika, 7(2), 48–55.