SK dan BAP Genap 2021-2022

research
  • 29 Sep
  • 2023

SK dan BAP Genap 2021-2022

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA Nomor : 115/2.01/UBSI/III/2022
TENTANG TUGAS MENGAJAR SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2021/2022
REKTOR UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA,
Menimbang a. Bahwa dalam rangka proses belajar mengajar Program Diploma Tiga dan Program Sarjana di Universitas Bina Sarana Informatika agar dapat menjaga kelancaran tugas dan tertib administrasi jalannya perkuliahan dengan baik maka perlu menugaskan dosen untuk mengajar pada Universitas Bina Sarana Informatika; b. Bahwa dosen yang namanya tersebut dalam dalam surat keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk mengajar pada Universitas Bina Sarana Informatika; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a dan b di atas, perlu diterbitkannya surat keputusan Rektor tentang tugas mengajar Semester Genap tahun akademik 2021/2022
Mengingat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 6. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 732/KPT/I/2018 tentang Izin Penyatuan dan Perubahan Bentuk Beberapa Perguruan Tinggi Swasta Menjadi Universitas Bina Sarana Informatika di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Bina Sarana Informatika; 7. Peraturan Yayasan Bina Sarana Informatika Nomor 300/Y-BSI/IX/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Statuta Universitas Bina Sarana Informatika; 8. Keputusan Rektor Bina Sarana Informatika Nomor 004/1.01/UBSI/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bina Sarana Informatika; 9. Keputusan Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Nomor 112/2.01/UBSI/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Distribusi Mata Kuliah Pada Setiap Program Studi di Universitas Bina Sarana Informatika Tahun Akademik 2021/2022; 10. Keputusan Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Nomor 132/2.01/UBSI/IX/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Bina Sarana Informatika Tahun Akademik 2021/2022.
Memperhatikan : Hasil rapat pimpinan tanggal 28 Februari 2022 di Jakarta.
Halaman 1/3
MEMUTUSKAN
Menetapkan : TUGAS MENGAJAR SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2021/2022. Pertama : Menugaskan masing-masing dosen untuk melaksanakan tugas mengajar pada mata kuliah seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini Kedua : Bersedia mentaati dan mematuhi peraturan, prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika; Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika; Keempat : Keputusan ini berlaku selama Semester Genap tahun akademik 2021/2022; Kelima : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila ditemukan kekeliruan dikemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 7 Maret 2022
Rektor,
Dr. Ir. Mochamad Wahyudi, M.Kom, MM, M.Pd
Tembusan : 1.Wakil Rektor I Bidang Akademik 2.Dekan 3.Kepala Badan/Kepala Biro 4.Ketua Program Studi
Halaman 2/3
LAMPIRAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA Nomor: 115/2.01/UBSI/III/2022 Tanggal: 7 Maret 2022
Tugas Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022
Nama : Pungkas Budiyono NIP : 202009158 No. Matakuliah SKS Kelas Keterangan 1 INTERAKSI MANUSIA 3 12.4A.24 - 12416 KOMPUTER (667) 2 KECERDASAN BUATAN (788) 3 17.4J.01 - 17417 3 ARSITEKTUR ENTERPRISE (0120) 3 17.6A.27 - 17605 4 SISTEM MULTIMEDIA (0101) 3 17.4G.11 - 17415 Jumlah SKS : 12 SKS
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 7 Maret 2022
Rektor,
Dr. Ir. Mochamad Wahyudi, M.Kom, MM, M.Pd
Tembusan : 1. Wakil Rektor I Bidang Akademik 2. Dekan 3. Kepala Badan/Kepala Biro 4. Ketua Program Studi
Halaman 3/3

Unduhan

 

REFERENSI