KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
Nomor : 130/2.01/UBSI/III/2023
TENTANG
TUGAS MENGAJAR SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK 2022/2023
REKTOR UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA,
Menimbang a. Bahwa dalam rangka proses belajar mengajar Program Diploma Tiga dan
Program Sarjana di Universitas Bina Sarana Informatika agar dapat
menjaga kelancaran tugas dan tertib administrasi jalannya perkuliahan
dengan baik maka perlu menugaskan dosen untuk mengajar pada
Universitas Bina Sarana Informatika;
b. Bahwa dosen yang namanya tersebut dalam dalam surat keputusan ini
dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk mengajar pada Universitas
Bina Sarana Informatika;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf
a dan b di atas, perlu diterbitkannya surat keputusan Rektor tentang tugas
mengajar Semester Genap tahun akademik 2022/2023.
Mengingat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
6. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 732/KPT/I/2018 tentang Izin Penyatuan dan Perubahan
Bentuk Beberapa Perguruan Tinggi Swasta Menjadi Universitas Bina
Sarana Informatika di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Bina
Sarana Informatika;
7. Peraturan Yayasan Bina Sarana Informatika Nomor 382/Y-BSI/IX/2019
tanggal 16 September 2019 tentang Statuta Universitas Bina Sarana
Informatika;
8. Keputusan Rektor Bina Sarana Informatika Nomor
004/1.01/UBSI/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bina Sarana Informatika;
9. Keputusan Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Nomor
112/2.01/UBSI/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Distribusi Mata
Kuliah Pada Setiap Program Studi di Universitas Bina Sarana Informatika
Tahun Akademik 2021/2022;
10. Keputusan Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Nomor
176/2.01/UBSI/IX/2022 tanggal 01 September 2022 tentang Penetapan
Kalender Akademik Universitas Bina Sarana Informatika Tahun Akademik
2022/2023.
Memperhatikan : Hasil rapat pimpinan tanggal 27 Februari 2023 di Jakarta.
Halaman 1/3
MEMUTUSKAN
Menetapkan : TUGAS MENGAJAR SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2022/2023.
Pertama : Menugaskan masing-masing dosen untuk melaksanakan tugas mengajar pada
mata kuliah seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Kedua : Bersedia mentaati dan mematuhi peraturan, prosedur dan ketentuan yang
berlaku di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika;
Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium sesuai dengan peraturan yang
berlaku di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika;
Keempat : Keputusan ini berlaku selama Semester Genap tahun akademik 2022/2023;
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila ditemukan kekeliruan
dikemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Maret 2023
Rektor,
Dr. Ir. Mochamad Wahyudi, M.Kom, MM, M.Pd, IPU, ASEAN Eng
Tembusan :
1. Wakil Rektor I Bidang Akademik
2. Kepala Badan/Kepala Biro
3. Dekan/Kepala PSDKU (KK)
4. Ketua Program Studi
5. Ybs
Halaman 2/3
SK MENGJAR 23-24 BGH
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
6. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 732/KPT/I/2018 tentang Izin Penyatuan dan Perubahan
Bentuk Beberapa Perguruan Tinggi Swasta Menjadi Universitas Bina
Sarana Informatika di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Bina
Sarana Informatika;
7. Peraturan Yayasan Bina Sarana Informatika Nomor 382/Y-BSI/IX/2019
tanggal 16 September 2019 tentang Statuta Universitas Bina Sarana
Informatika;
8. Keputusan Rektor Bina Sarana Informatika Nomor
004/1.01/UBSI/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bina Sarana Informatika;
9. Keputusan Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Nomor
112/2.01/UBSI/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Distribusi Mata
Kuliah Pada Setiap Program Studi di Universitas Bina Sarana Informatika
Tahun Akademik 2021/2022;
10. Keputusan Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Nomor
176/2.01/UBSI/IX/2022 tanggal 01 September 2022 tentang Penetapan
Kalender Akademik Universitas Bina Sarana Informatika Tahun Akademik
2022/2023.
Memperhatikan : Hasil rapat pimpinan tanggal 27 Februari 2023 di Jakarta.