ata Cara Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran PPN PT. Trijaya Sukses Berkarya

research
  • 25 Jul
  • 2023

ata Cara Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran PPN PT. Trijaya Sukses Berkarya

Beni wibowo (62160056), Tata Cara Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran PPN PT. Trijaya Sukses Berkarya

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pajak ini dipungut melalui Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan harus disetor ke kas negara. Perhitungan Pajak yang terutang yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana untuk menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran untuk mengetahui jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar atau lebih bayar serta bagaimana untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maupun yang tidak dapat dikreditkan dan bagaimana mekanisme pembayarannya, khususnya dalam usaha perdagangan Elektronik Software atau Hardware. Penelitian ini dilakukan pada PT. Trijaya Sukses Berkarya, sumber data dalam penelitian ini diambil dari bagian perpajakan dan keuangan serta dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian. Metode pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara, dan Studi Dokumentasi. Metode analisis data digunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa PT. Trijaya Sukses Berkarya telah melaksanakan kewajibannya dalam hal perhitungan,  pelaporan, dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagai PKP.

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Akuntansi, J., & Ratulangi, U. S. (2018). 3 1,2,3. 13(2), 78–87.

 

Akuntansi, J., & Ratulangi, U. S. (2019). 3 1,2,3. 14(1), 22–26.

 

Anam, M. C., Andini, R., & Hartono, H. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas Sebagai Variabel Intervening (Studi DI KPP Pratama Salatiga). Journal Of Accounting, 4(4), 1–16. Retrieved from

 

Andromedha Daud, Harijanto Sabijono, S. P. (2018). Akuntansi Going Concern, 2, 13.

 

Hernawati & Ratnawati. (n.d.). Penyetoran dan Pelaporan PPN. 2015.

 

Lim, S. A. (n.d.). PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA.

 

Manggalatung, R. H., Sabijono, H., Afandi, D., Akuntansi, J., & Manado, U. S. (2019). PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TORAJA UTARA ANALYSIS OF SYSTEM AND PROCEDURES FOR RURAL AND URBAN LAND AND BUILDING TAX REVENUE IN KABUPATEN TORAJA UTARA. 7(1), 1101–1110.

 

Mardiasmo. (2018). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984.

 

Waluyo (2018) Pengertian Pajak Pertambahan Nilai yaitu pajak yang dikenakan karena mengkonsumsi barang maupun jasa yang ada di dalam Negeri.

 

Pohan. (2014). Batas waktu penyetoran PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN.

 

 

Priantara. (2016). Setiap Faktur pajak standar harus menggunakan identifikasi formal berupa kode dan nomor seri faktur pajak yang telah ditentukan di dalam peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-08/PJ./2013 yang terdiri dari 16 digit. 507.

 

Ratiyah. (2017). Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang

 

Resmi. (2014). Sanksi pajak merupakan bahwa jaminan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan dituruti, ditaati dan dipatuhi. .

 

Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. 6(1), 63–68.

 

Rizky, S. (2015). wajib pajak akan memenuhi pembayaran pajak bila memandang sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya .

 

Suhartono, B. I. &. (2017). Kewajiban penyetoran pajak timbul setelah wajib pajak melakukan penghitungan pajak dan terdapat pajak yang harus disetor ke kas Negara. 21.

 

Sukardji. (2014). Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia.

 

Tunggal, T., Yulia, D., Sondakh, J. J., Walandouw, S. K., Akuntansi, J., Sam, U., & Manado, R. (2019). ANALYSIS OF THE EFFECT OF TAX TAX ATTITUDES ON THE VICTIM OF PAYING TAXES FOR MANDATORY PERSONAL TAXES , THAT ’ S DOING JOBS FREE IN KOTA BITUNG. 7(2).