Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Jakarta Tambora

research
  • 25 Jul
  • 2023

Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Jakarta Tambora

Ardine Janitra (62160236), Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Jakarta Tambora

 

 

Kepatuhan Wajib Pajak dapat diidentifikasi dari kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Populasi dalam penelitian ini adalah WPOP yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tambora. Sampel dalam penelitian ini adalah WPOP Non Karyawan yang wajib SPT dan Penerimaan pajak WPOP. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan rasio kepatuhan wajib pajak berdasarkan pelaporan SPT pada tahun 2015-2018. Hasil penelitian menujukkan bahwa pada tahun 2015 tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan cukup patuh yaitu sebesar 82,27%. Pada tahun 2016 tingkat kepatuhan mengalami kenaikan sebesar 17,1% sehingga menjadi 99,37% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan mengalami kenaikan sangat drastis sebesar 78,13% sehingga menjadi 177,50%. Dan pada tahun 2018 tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan sebesar 14,63% sehingga menjadi 162,87%.

 

 

 

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Dauhan, M., Saerang, D., & Lambey, R. (2015). ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN ( STUDI KASUS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BITUNG ). 15(04), 426–435. Diambil dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jbie/article/view/9643

 

Fajriyan, N., N.P, M., & Prasetya, A. (2015). Pengaruh Persepsi Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kelurahan Miji Kota Mojokerto). Diambil dari http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/92

 

Kundalini, P. (2016). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pelayanan Pegawai Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Temanggung Tahun 2015. Diambil dari http://journal.student.uny.ac.id/ojs/index.php/profita/article/download/5629/5376.

 

Liberti, P. (2014). Administrasi Perpajakan. Erlangga.

 

Mardiasmo. (2016a). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2013. Jakarta: Andi.

 

Mardiasmo. (2016b). Perpajakan Edisi Terbaru Tahun 2016. Yogyakarta: Andi.

 

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung: Rekayasa Sains.

 

Siti, R. (2014). Perjakan Teori dan Kasus Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.

 

Suandy, E. (2014). Hukum Pajak. Yogyakarta: Salemba Empat.

 

Suharyadi, D. (2019). Analisa Tingkat Kepatuhan WPOP Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Moneter, 6(1), 39–44. Diambil dari http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/ /article/view/5083

 

Sumarsan, T. (n.d.). Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan LengkapBerdasarkan Undang-Undang Terbaru (Edisi 5). Jakarta: PT. Indeks.

 

Yasa, I. P. R. P., & I, K. J. (2017). KONDISI KEUANGAN WAJIB PAJAK PEMODERASI PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK PADA KEPATUHAN WAJIB PAJAK. 19, 1521–1550. Diambil dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/28625/18713

 

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 2 Ayat 1 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

 

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

 

Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014.

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak.