Analisa Perbandingan Keepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan Sistem e-Faktur Dalam Melaporkan SPT Masa PPN Pada KPP Pratama Kuningan

research
  • 25 Jul
  • 2023

Analisa Perbandingan Keepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan Sistem e-Faktur Dalam Melaporkan SPT Masa PPN Pada KPP Pratama Kuningan

Ayu Rahayuningsih (62160190), Analisa Perbandingan Keepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan Sistem e-Faktur Dalam Melaporkan SPT Masa PPN Pada KPP Pratama Kuningan

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah e-faktur dalam melaporkan SPT Masa PPN dan berapa besar perbedaannya. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa deskriptif kuantitatif komparatif. Dalam pengumpulan data dan informasi dilaksanakan dengan metode obeservasi yaitu dengan melakukan pengamatan secara langsung di KPP Pratama Kuningan. Selain itu metode yang digunakan adalah dengan melakukan metode wawancara dengan pihak Account Representative dan studi dokumentasi dengan menganalisa sumber pustaka yang relevan. Berdasarkan hasil analisa menggunakan uji Homogenitas varians menunjukan bahwa kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan e-faktur dalam melaporkan SPT Masa PPN merupakan kelompok data yang memiliki varian yang sama ditunjukan dengan nilai sig 0,175 > 0,05.  Pada uji Independent Simple T-Test menunjukan adanya perbedaan rata rata yang signifikan antara kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah e-faktur ditunjukan dengan nilai sig 0,000 < 0,05. Adapun rata – rata kepatuhan wajib pajak sebelum penerapan e-faktur sebesar 97,73% dan kepatuhan wajib pajak sesudah penerpana e-faktur sebesar 55,70%.

           

 

 

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Angraini, Y., Ompusunggu, A. P., & Darmansyah. (2017). Pengaruh pelayanan konseling dan penerapan e- faktur terhadap penerimaan pajak, pemediasi kepatuhan wajib pajak di kpp pratama depok cimanggis. 6(September 2016), 31–44.  diambil dari : http://eprints.ummi.ac.id/id/eprint/145 (1 April 2019)

 

Gani, I. dan S. A. (2019). Alat Analisis Data, Aplikasi Statistik untuk Penelitian Bidan Ekonomi dan Sosial (1st, 1st Pub ed.). yogyakarta: ANDI.

 

Husnurrosyidah, H. (2017). Pengaruh E-Filing, E-Billing Dan E-Faktur Terhadap Kepatuhan Pajak Pada Bmt Se-Kabupaten Kudus. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 1(1), 97–106. https://doi.org/10.25139/jaap.v1i1.99. diambil dari : https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/99 (9 April 2019)

 

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi dan tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Paja Pertambahan Nilai

 

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 31/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penggunan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

 

Rahayu, N. (2017). Pengaruh pengetahuan pajak, self assestment system dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, 1(1), 1–9. diambil dari:  http://jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/akuntansidewantara/article/viewFile/21/170 (27 April 2019)

 

Rudiwantoro, A. (2017). “ Tax Amnesty ” Upaya Pemerintah Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Moneter, IV(1), 56–63. diambil dari: http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1439 (29 April 2019)

 

Sarwono, J. (2015). Rumus-Rumus Populer Dalam SPSS 22 Untuk Riset Skripsi (A. Sahala, ed.). yogyakarta: ANDI Yogyakarta.

 

Sugiharty, D. M. & F. S. (2016). Efektifitas Wpop Dan Tingkat Kepatuhan Menyampaikan Spt Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Ecodemica, 4(2), 250–258. Diambil dari:
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ecodemica/article/view/1375/pdf (29