Karina Putri Ramadhanty (62160113), Pengaruh Penerimaan Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Hasil penelitian tugas akhir ini menunjukan bahwa terdapat hubungan antara penerimaan Pajak Hiburan terhadap penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta. Hasil uji koefisien korelasi Pajak Hiburan memiliki pengaruh yang cukup dan searah terhadap penerimaan Pajak Daerah. Hasil penelitian uji koefisien determinasi yaitu terdapat pengaruh antara penerimaan Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pajak Hiburan memiliki pengaruh sebesar 21,0% dan 79,0% dipengaruhi oleh faktor lain. dan untuk uji persamaan regresi linear terdapat persamaan regresi yang terbentuk antara penerimaan Pajak Hiburan terhadap penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa jika tidak ada Pajak Hiburan maka penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 13.999 dan jika terdapat Pajak Hiburan, 1 (satu) rupiah Pajak Hiburan menambah penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 588. Data yang diolah diperoleh dari bukan Januari 2014 sampai dengan Desember 2018.
Daftar Pustaka
Lembar Konsultasi
Lembar Persetujuan Publikasi
Lembar Pernyataan Keaslian
Surat Riset/PKL
Bab IV Penutup
Kata Pengantar
Bab III Pembahasan
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Bab II Landasan Teori
Bab I Pendahuluan
Anggoro, D. D. (2017). Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Malang: UB Press.
Erica, D. (2017). Prosedur Penghitungan terhadap Pengampunan Pajak Di Indonesia. Jurnal Ecodemia, Vol.1, No.(ISSN: 2355-0295, E-ISSN: 25498932), 10–17.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
Muhidin, S. A., & Abdurahman, M. (2017). Analisis Korelasi, Regresi, dan Jalur dalam Penelitian. Bandung: CV Pustaka Setia.
Nurdin, S., & Riana, D. (2013). Analisis Perbandingan Penerimaan PKB Sebelum dan Sesudah Penerapan Tarif Progresif dan Pengaruhnya terhadap Penerimaan BBNKB. Ecodemica, Vol. 1 No., 1–14.
Sabil, Sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten Bogor Jawa Barat. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 145–149. Retrieved from http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/2230/1703
Sarwono, J. (2015). Rumus-rumus Populer dalam SPSS 22 untuk Riset Skripsi. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
Sugiharty, D. M. & F. S. (2016). Efektifitas Wpop Dan Tingkat Kepatuhan Menyampaikan Spt Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Ecodemica, 4(2), 250–258. Retrieved from file:///C:/Users/Acer/Downloads/865-1741-3-PB.pdf
Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter, 6(1), 7–12.
Supardi. (2017). Aplikasi Statistika dalam Penelitian. Jakarta: PT. Ufuk Publishing Design.
Perundang-undangan:
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Restribusi Daerah.