Martalia Meha (62160225), Pengaruh Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah salah satu sektor Pendapatan yang paling besar untuk membangun daerah sendiri berasal dari Pajak Restoran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar hubungan dan pengaruh pajak restoran terhadap penerimaan pajak daerah pada BPRD DKI Jakarta. Data yang diperoleh dari penelitian pajak restoran dan penerimaan pajak daerah selama periode 2016-2018. Analisis data dengan menggunakan analisis kuantitatif berupa uji korelasi, uji determinasi dan uji persamaan regresi. Perolehan data tersebut diolah dengan program aplikasi IBM SPSS statistics 21. Berdasarkan pengujian hipotesis dengan uji korelasi diketahui bahwa hubungan antara pajak restoran terhadap pajak daerah memiliki nilai signifikan senilai 0,001 yang memiliki hubungan cukup kuat, signifikan dan searah dengan nilai 0,539. Untuk uji koefisien determinasi diketahui bahwa ada pengaruh yang signifikan antara pajak restoran terhadap penerimaan pajak daerah di peroleh nilai sebesar 29,1% sedangkan sisanya sebesar 70,9% dipengaruhi oleh faktor lainnya yang tidak diteliti. Sedangkan persamaan regresi antara pajak restoran terhadap penerimaan pajak daerah adalah signifikan yaitu Y= 9,841 + 0,719X Koefisien regresi variabel X sebesar 0,719 artinya koefisien konstanta yang menyatakan bahwa jika besarnya pajak restoran bernilai nol (0) maka profitabilitasnya bernilai 9,841. jika pajak restoran mengalami kenaikan sebesar Rp. 1 maka penentuan penerimaan pajak daerah akan mengalami peningkatan sebesar 0,719 atau 71,9%.
Lembar Konsultasi
Lembar Pernyataan Keaslian
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Lembar Persetujuan Publikasi
Judul TA
Gunawan, I. (2016). Pengantar Statistika Inferensial (Pertama). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kadir. (2015). Statistika Terapan: konsep, contoh dan Analisis Data dengan Program SPSS/Lisrel dalam penelitian (edisi 3, p. hal 184). Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Lasmana, J. E. (2017). Undang-undang Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Sabil. (2015). kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah pada unit pelayanan paja daerah cipayung jakarta timur. Moneter, II, 162–163.
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/971/752
Sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten Bogor Jawa Barat. Moneter, IV(2).
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/2230/1703
Siahaan, marihot pahala. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suleman, D. (2017). Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dispenda Kabupaten Bogor. Moneter, IV, 142.
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/2335/1691
Suleman, D. (2018). kontribusi pajak hotel terhadap (PAD) Dispenda kabupaten bogor. Moneter, v, 57–58.
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/2763/2189
Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur, 6(1), 7–12.
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/4703/3072
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. "UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009".
Wahyudi, setyo tri. (2017). statistika ekonomi konsep,teori dan penerapan. malang: UB press.