Pengaruh Pajak Hiburan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

research
  • 25 Jul
  • 2023

Pengaruh Pajak Hiburan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

Mamiek Angreni Sae (62160179) Pengaruh Pajak Hiburan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

 

Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang cukup besar dalam membangun pembangunan Daerah yaitu berasal dari Pajak Hiburan. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pajak Hiburan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada BPRD DKI Jakarta. Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu data Pajak Hiburan dan Penerimaan Pajak Daerah selama masa  tahun 2015-2018. Metode yang digunakan adalah metode Kuantitatif berupa analisis Uji Korelasi, Uji Determinasi, Uji Persamaan Regresi dengan menggunakan perhitungan secara manual dan menggunakan Software Business Machines Statistical Package for the Social Science (SPSS) Versi 21. Dari hasil analisis data baik perhitungan secara manual dan pengujian statistika uji korelasi diperoleh nilai signifikan sebesar 0,002 < 0,05 yang berarti ada hubungan yang signifikan antara Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah yang searah dengan nilai sebesar 0,443 yang termasuk dalam kategori cukup kuat. Pada uji determinasi Ada Pengaruh  antara Pajak Hiburan terhadap penerimaan Pajak Daerah sebesar 19,6% sedangkan sisanya 80,4% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar pajak hiburan yang tidak diteliti. Ada Persamaan Regresi antara Pajak Hiburan terhadap penerimaan Pajak Daerah adalah Y = 13,199 + 0,620 X. Maka hipotesis yang dapat dinyatakan bahwa Pajak Hiburan berpengaruh positif dan signifikan antara Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah.

 

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Abuyamin, O. (2016). PERPAJAKAN (T. M. Press, ed.). Bandung.

Gunawan, I. (2016). Pengantar Statistika Inferensial (1st ed.; R. Pers, ed.). Jakarta.

Langsa, K. (2018). Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa. 2(1), 69–80.

Olivia, S., & Yudianto, I. (2016). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Inflasi Terhadap Penerimaan Pajak Hiburan Di Wilayah Jabodetabek. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, Vol 16(1), 1–21.

Prawoto, A. T. B. N. (2016). Analisis Regresi Dalam Penelitian Ekonomi & Bisnis: Dilengkapi Aplikasi SPSS & Eviews (1st ed.; Rajawali Pers, ed.). Jakarta: Agus Tri Basuki.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan

sabil,  sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Daerah  Terhadap  Pendapatan Asli Daerah Pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(1), 64–72. Retrieved from http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1673/1410

Siahaan,  marihot pahala. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 7–12. https://doi.org/10.31294/MONETER.V6I1.4703

Wahyudi,  setyo tri. (2017). statistika ekonomi konsep,teori dan penerapan. malang: UB press.

Watuseke, C., & Pangemanan, S. S. (2015). Analisis Potensi Pajak Hiburan di Kota Manado. Emba, 4(1), 524–535.

 

http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/pajak_daerah-1.pdf