Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Pengadilan Agama Jakarta Timur.

research
  • 25 Jul
  • 2023

Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Linda Mutia Pratiwi (62160201), Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Pengadilan Agama Jakarta Timur.

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu unsur penerimaan negara yang masuk didalam struktur APBN. PNBP timbul karena adanya pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dalam pengaturan, pelayanan, perlindungan masyarakat serta pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam. Penelitian ini melihat tentang efektivitas dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan metode analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Data yang digunakan adalah target dan realisasi dari tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas PNBP pada Pengadilan Agama Jakarta Timur selama tiga tahun berada pada kondisi Sangat Efektif. Tingkat efektivitas terbesar ditunjukkan pada tahun 2018 sebesar 390,2%. Sedangkan tingkat kontribusi PNBP terbesar adalah berasal dari penerimaan Pendapatan Administrasi Pendaftaran, yang kemudian Pendapatan Akte Cerai dan Pendapatan Redaksi, dari ketiga pendapatan ini rata-rata mampu memberikan kontribusi diatas 10% selama tiga tahun terakhir. Kontribusi PNBP yang rata-ratanya berada dibawah 10% berasal dari Pendapatan Kuasa Insidentil, Pendapatan Eksekusi, Pendapatan Kasasi, Pendapatan Surat Kuasa, Pendapatan Peninjauan Kembali, Pendapatan Banding, Pendapatan Uang Leges, dan Pendapatan Salinan Putusan

 

Unduhan

 

REFERENSI

Abdullah, Adnan. (2017). Kamus Pajak. Surabaya: CV. Garuda Mas Sejahtera

Aisyah, N. (2015). PENGARUH PPh PASAL 21 MASA TERHADAP JUMLAH PAJAK YANG DISETOR PADA PT. DETECON ASIA-PACIFIC LTD. Moneter, II(1).

Badan Litbang Depdagri RI dan FISIPOL-UGM, (1991). Pengukuran Kemampuan Keuangan Daerah Tingkat II Dalam Rangka Otonomi Daerah Yang Nyata Dan Bertanggung Jawab. Jakarta

Brotodihardjo. (2014). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jakarta: Salemba Empat

Dotulong, G. A. ., Saerang, D. P. ., & Poputra, A. T. (2014). Analisis potensi penerimaan dan efektivitas pajak restoran di Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Perpajakan.

Handayani, R. (2010). Analisis Faktor-Faktor yang Menentukan Efektivitas Sistem Informasi pada Organisasi Sektor Publik. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan. https://doi.org/10.9744/JAK.12.1.PP. 26-40

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Diunduh pada 24 Maret 2019. Diambil dari https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019

Kesek, F. (2012). Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado. Journal EMBA.

Lubis, Abbu Saman. (2010). Optimalisasi Penerimaan PNBP. Diambil dari  https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/13399-optimalisasi-penerimaan-pnbp

Mahmudi. (2015). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit UPP STIM YKPN

Manan, Abdul. (2005). Penerapan Hukum Acara di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Edisi Revisi Tahun 2011. Yogyakarta : Penerbit Andi

Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya

Sejarah Pengadilan Agama Jakarta Timur. Diunduh pada 15 April, Diambil dari https://www.pa-jakartatimur.go.id/tentang-pengadian/sejarah-pengadilan.

Suparmoko. (2000). Ekonomika Lingkungan. Edisi Pertama. Yogyakarta : BPFE