Tetti Nurlela Marbun (62160154), PengaruhPenerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada UPPRD Ciracas Jakarta Timur.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi, tanah dan atau bangunan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui berapa besar pengaruh pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhadap penerimaan pajak daerah pada UPPRD Ciracas Jakarta Timur tahun 2016 - 2018. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini menggunakan observasi, wawancara dan Studi Dokumentasi. Metode analisis data adalah analisis kuantatif, yaitu analisis yang didasarkan pada perhitungan statistik product and service solutions (SPSS) versi 21. Dari hasil uji koefisien korelasi diketahui bahwah dari nilai signifikan 0,000 < 0,05 signifikan antara pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhadap penerimaan pajak daerah. Koefisien korelasi yang ditemukan pada tabel pearson correlationsebesar 0,782 termaksut dalam kategori kuat. Pada uji koefisien determinasi sebesar 61,1% sedangkan sisanya (100% - 61,1%) = 38,9% dipengaruhi oleh sebab lain yang tidak diteliti dalam peneliti. Sedangkan hasil uji persamaan regresi yang diperoleh Y = a + bX atau 16,144 + 0,338 sehingga dapat disimpulkan bahwah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan(PBB-P2) berpengaruh positif dan sigifikan terhadap Penerimaan pajak daearah.
Lembar Pernyataan Keaslian
Bab IV Penutup
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Lembar Persetujuan Publikasi
Bab II Landasan Teori
Bab I Pendahuluan
Surat Riset/PKL
Abstrak
Bab III Pembahasan
Lembar Konsultasi
Kata Pengantar
Daftar Pustaka
Andi. (2018). Perpajakan Indonesia Prinsip dan Prakti (TMBooks, ed.). Yogyakarta: Andi.
Fatmawati A.Rahman. (2017). Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Tingkat Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Dikota Makasar. Jurnal Economix,5(2), 70–81. https://doi.org/10.1002/jcop.2162
Gunawan, I. (2017).PengantarStatistika Inferensial.
Marihot P. Siahaan. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.
Andi. (2018). Perpajakan Indonesia Prinsip dan Prakti (TMBooks, ed.). Yogyakarta: Andi.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Prawoto, A. T. B. N. (2016).Analisis Regresi Dalam Penelitian Ekonomi & Bisnis: Dilengkapi Aplikasi SPSS & Eviews.
Putri Kemala. (2015). Analisa Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.Jurnal Akuntansi, Keuangan Dan Perpajakan, 151, 10–17. https://doi.org/10.1145/3132847.3132886
Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter - jurnal akuntansi dan keuangan, 6(1), 7–12. https://doi.org/10.31294/moneter.V6I1.4703
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB)
Wahyuddin. (2017). Statistika dasar. Makassar: Lembaga Perpustakaan dan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Makassar.
Wicaksono, G., & Pamungkas, T. S. (2017). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. 9(1), 81–89.