Septyana Rizky Handayani (62160109), Analisis Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Lain (Outsourcing) Pada PT Kapal Api Global
Dalam persaingan dunia bisnis antar perusahaan, membuat perusahan harus fokus pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi usaha. Solusi perusahaan untuk berkonsentrasi pada tujuan urtama adalah dengan menggunakan jasa tenaga kerja (outsourcing). Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas pajak penghasilan pasal 23 yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kesesuaian penghitungan, penyetoran, dan pelaporan atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Objek dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang berada di Jakarta Pusat yaitu PT Kapal Api Global. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Observasi, Wawancara, dan Studi Dokumentasi dengan menganalisa kesesuaian data penghitungan perusahaan dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 23 yang dilakukan PT Kapal Api Global sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan tidak adanya kendala dalam pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 23 dan sudah sesuai dengan UU yang berlaku yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008.
Bab III Pembahasan
Daftar Pustaka
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Bab I Pendahuluan
Kata Pengantar
Bab IV Penutup
Lembar Konsultasi
Lembar Pernyataan Keaslian
Lembar Persetujuan Publikasi
Surat Riset/PKL
Bab II Landasan Teori
Andi. (2015). Cermat Menguasai Seluk Belik Perpajakan Indonesia (TMBooks, ed.). Yogyakarta: CV Andi Offset.
Azizah, N. N., Rahayu, S. M., & Jauhari, A. (2015). Analisis Penghitungan, Pencatatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Ooutsourcing (Studi Kasus Pada PT XYZ). 7(1), 1–8.
Mahfudli Hamdani Lutfi, H. K. dan S. (2015). Faculty of Economic and Business, Department of Accounting. Analisis Perhitungan, Pemotongan Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Undang- Undang No.36 Tahun 2008 Pada Pt. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Manado, 3(36), 171–181.
Mardiasmono. (2013). Pepajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: CV Andi.
Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014. Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
Pohan, Chairil Anwar. (2017). Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus Edisi 2 (2nd ed.; Chairui Anwar Pohan, ed.). Jakarta: Mitra Wacana Media.
Pujiwidodo, D. (2009). Penerapan Sistem Administrasu Pepajakan Modern Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak Di Indonesia Periode Tahun 2000 Sampai Dengan Tahun 2009. VII(2), 63–75.
Resmi, S. (2017). Perpajakan: Teori & Kasus (10th ed.; A. Sustiwi, ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Rohendi, A. (2014). Fungsi Budgeter Dan Fungsi Regulasi Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis, 2(1), 119–126.
Setiadi, M. D., & Akhadi, I. (2017). Perhitungan , Penyetoran , Pelaporan dan Manufaktur Yang Berada Di Karawang. 19(1), 218–225.
Suharyadi, D. (2019). Analisa Tingkat Kepatuhan WPOP Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. 6(1).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Tentang Keuangan Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo. (2011). Pepajakan Indonesia Edisi 10 Buku 1 (Edisi 10 b; Waluyo, ed.). Jakarta: Salemba Empat.