Siti Nur Masithah (62160210), Analisis Perbedaan Metode Gross Up Dengan Metode Net Dalam Perhitungan PPH Pasal 21 Pada PT Anugerah Lancar Sejahtera Jakarta Selatan
Dalam pelaksanaan perpajakan terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah, baik dari Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin. Berbeda dengan pemerintah yang memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, yang sebagian besar berasal dari peneriman pajak. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan penghematan pajak melalui perhitungan PPh Pasal 21 karyawan ditanggung oleh perusahaan dan metode Gross Up yang merupakan pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang besarnya sesuai dengan PPh pasal 21. Tujuan penilitian ini untuk menganalisis perbedaan metode Gross Up dengan metode Net dalam perhitungan PPh Pasal 21 Pada PT Anugerah Lancar Sejahtera Jakarta Selatan. Penelitian ini menggunakan penelitian Deskriptif Kualitatif dengan mengolah data sekunder. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan perhitungan menggunakan metode Net mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari perhitungan semula, selain itu perlu dipertimbangkan anggaran saat kenaikan gaji, sebaliknya dengan metode Gross Up akan lebih efisien karena memberikan keuntungan bagi kedua pihak baik Karyawan maupun Perusahaan. Penggunaan metode Gross Up selain untuk memaksimalkan laba perusahaan juga dimaksudkan untuk memotivasi karyawan agar lebih produktif. Dengan begitu penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan perusahaan menjadi lebih kecil serta gaji yang diterima pegawai (Take Home Pay) lebih besar karena gaji yang diperoleh ditambah dengan tunjangan pajak.
Aisyah, N. (2015). No Title. Pengaruh PPh Pasal 21 Masa Terhadap Jumlah Pajak Yang Disetor Pada PT Detecon Asia-Pacific LTD, II, No. 1.
Hidayat, R. T. (n.d.). PENERAPAN MODEL PERHITUNGAN PPh 21 METODE GROSS-UP UNTUK EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN. 21, 1–19.
Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 1994, 1–74.
Penghasilan, U.-U. N. 36 T. 2008 tentang P. (2008). Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekertariat Negara.
Priantara, D. (2016). Perpajakan Indonesia (3rd ed.). Jakarta: Mitra Wacana Media.
Ratiyah, & Rachma, A. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laba Rugi Pada PT Consistel Indonesia Jakarta. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 159–165. https://doi.org/10.31294/MONETER.V4I2.2371
Sugiharty, D. M. & F. S. (2016). Efektifitas Wpop Dan Tingkat Kepatuhan Menyampaikan Spt Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Ecodemica, 4(2), 250–258. Retrieved from file:///C:/Users/Acer/Downloads/865-1741-3-PB.pdf
Susilowati, S. R. dan S. (2016). PENGELOLAAN PAJAK PPH 21 DENGAN METODE GROSS UP DALAM UPAYA PENINGKATAN PROFITABILITAS UKM KNIT-2 Nusa Mandiri.