ADE PUTRA SETIAWAN (62160171) Tata Cara Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 pada PT. Xtra Amanat Terpercaya
PT. Xtra Amanat Terpercaya (XAT) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Finance dan Tax Management Consulting. PT. Xtra Amanat Terpercaya (XAT) didirikan pada tahun 2013 merupakan perusahaan yang didirikan hanya menangani kegiatan atau pekerjaan konsultan dengan dibantu oleh Tenaga Ahli. Tujuan melakukan penelitian ini adalah untuk perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas tenaga ahli pada PT. Xtra Amanat Terpercaya. Sedangkan metode pengumpulan data dalam penyusunan tugas akhir adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan metode analisanya berupa analisis kualitatif yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis statistik. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan pajak perusahaan. Hasil dari penelitian menujukkan tidak ada kesalahan dalam tata cara Perhitungan dan Pelaporan pajak Penghasilan PPh pasal 21 pada PT Xtra Amanat Terpercaya akan tetapi masih banyak Tenaga Ahli yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Daftar Pustaka
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Lembar Konsultasi
Lembar Pernyataan Keaslian
Surat Riset/PKL
Lembar Persetujuan Publikasi
Kata Pengantar
Erica, D. (2017). Prosedur Penghitungan Terhadap Pengampunan Pajak Di Indonesia. 1(1),
Hery. (2014). Akutansi Pajak. Jakarta: PT Grasindo.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016 (Andi). yogyakarta.
Pujiwidodo, D. (2019). Pengaruh Pengetahun Perpajakan dan Penerapan E-SPT PPh Orang Pribadi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 3,
Resmi, S. (2014). Perjakan Teori dan Kasus, Edisi 4. Jakarta: salemba empat.
Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1),
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak
Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Penghasilan Kena Pajak
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-57/PJ/2009 Pasal 9 Ayat (1) c Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tenaga ahli
Peraturan Dirjen Pajak NOMOR PER -16 /PJ/2016
Pedoman Teknis Tata Cara pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan Orang Pribadi.