PENGARUH EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK AKTIF TERHADAP REALISASI PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KRAMAT JATI JAKARTA TIMUR

research
  • 07 Jul
  • 2023

PENGARUH EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK AKTIF TERHADAP REALISASI PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KRAMAT JATI JAKARTA TIMUR

Banyak cara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satunya dengan melakukan tindak penagihan pajak penghasilan dengan penagihan pajak aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penagihan pajak dengan menggunakan
penagihan pajak aktif terhadap realisasi penerimaan pajak. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini analisis deskriptif untuk menggambarkan apakah penagihan pajak aktif ini efektif atau tidak. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif rasio. Hasil pengujian menunjukan penagihan pajak dengan menggunakan penagihan aktif pada tahun 2017-2019 tergolong tidak efektif. Oleh
karena itu pihak KPP Pratama Kramat Jati perlu mengadakan penyuluhan tentang perpajakan kepada masyarakat umum dan wajib pajak khususnya agar mereka mengerti, menyadari dan mau melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik. Dengan tingginya kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, maka
jumlah pajak yang belum dilunasi akan menjadi berkurang.

 

Unduhan

 

  • Bab III.pdf

    Bab III Pembahasan

    •   diunduh 111x | Ukuran 110,052
  • Bab I.pdf

    Bab I Pendahuluan

    •   diunduh 132x | Ukuran 135,504
  • Kata Pengantar.pdf

    Kata Pengantar

    •   diunduh 74x | Ukuran 70,947
  • Daftar Isi.pdf

    Daftar Isi

    •   diunduh 84x | Ukuran 68,147
  • Bab IV.pdf

    Bab IV Penutup

    •   diunduh 93x | Ukuran 65,647
  • Abstrak.pdf

    Abstrak

    •   diunduh 69x | Ukuran 3,183
  • Daftar Pustaka.pdf

    Daftar Pustaka

    •   diunduh 123x | Ukuran 4,932

REFERENSI

Mardiasmo. (2017). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.


Huriah, B. (2015). Akuntansi Biaya. Jakarta: Indeks.


Samudra, A. A. (2016). Perpajakan Indonesia . Jakarta : Rajawali Persada.


Desideria, E., & Ngadiman. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

Penerimaan Pajak Dari Wajib Pajak Badan Tahun 2016-2017.
Multiparadigma Akuntansi, 357-363.

Madjid, O., & Kalangi, L. (2017). Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. EMBA,2175-2182.

Sumarsan, T. (2017). Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru (Edisi 5). Jakarta: PT Indeks.

Pertiwi, R. N., Azizah , D. F., & Kurniawan, B. C. (2014). Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan. Perpajakan, 2-7.

Kartikahadi, H. (2016). Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: IAI.

Sari, D. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT Refika Aditama.


Paselang, A. (2013). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. EMBA, 1174-2303.

Pekei , B. (2016). Konsep dan Analisis Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah

di Era Otonomi. Buku I. Jakarta Pusat: Taushia.

Anjarsari, N. V., & Noviari, N. (2017). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Penagihan Pajak Aktif Dengan Menggunakan Konsep Value For Money. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 2401-2422. Menurut Undang-Undang: Pasal 1 angka 9 UU No.19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 tahun 2000 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan