Dalam sistem keuangan desa sebelum adanya pelaksanaan kegiatan diperlukan perencanaan anggaran desa yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Desa. Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa dilakukan melalui proses perencanaan, terlebih pada saat Masa Pandemi Covid-19 terjadi perubahan bentuk pelaksanaannya dan timbul adanya perbedaan antara Anggaran Pendapatan Belanja Desa Penetapan dengan Anggaran Pendapatan Desa Perubahan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja di Desa Pasuruhan, mengetahui bentuk pelaksanaan dan mengetahui perbedaan antara Anggaran Pendapatan Belanja Desa Penetapan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan. Metode pengumupulan data pada penyusunan tugas akhir adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi, menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Data yang digunakan bersumber dari Siskudes (Sistem Keuangan Desa) Tahun 2020. Dari hasil data yang sudah diperoleh proses perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa dilaksanakan dengan prose Musyawarah Desa dan bentuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa saat masa pandemi Covid-19 banyak mengalami perubahan dan perubahan tersebut dialihkan untuk dana Covid-19 dan perbedaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Penetapan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan terletak pada perubahan pelaksanaan perencanaan karena adanya pengurangan atau penambahan suatu kegiatan karena situasi yang mendesak.
Kata Pengantar
Surat Riset/PKL
Bab II Landasan Teori
Lembar Konsultasi
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Lembar Persetujuan Publikasi
Bab III Pembahasan
Bab IV Penutup
Lembar Pernyataan Keaslian
Daftar Pustaka
Bab I Pendahuluan
Amalia, A., & Sa’adah, N. (2020). Dampak Wabah Covid-19 Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar Di Indonesia. Jurnal Psikologi, 13(2), 214–225. Diambil dari https://doi.org/10.35760/psi.2020.v13i2.3572
Briando, B. (2017). Desentraliasi Fiskal Desa. Assets: Jurnal Akuntansi Dan Pendidikan, 6(2), 93. Diambil dari https://doi.org/10.25273/jap.v6i2.1178
Fairus, A. (2020). Tata Kelola Desa & Kelurahan.Temanggung: Literasi Desa Mandiri
Indah Dewi, S. (2020). Keuangan Desa.Temanggung: Desa Pustaka Indonesia
Indarriyanti, H., & Setyawati, V. E. (2017). AKUNTABILITAS APBDES SEBAGAI PENENTU TINGKAT KREDIBILITAS APARATUR DESA ( Studi Kasus di Kantor Desa Mandesan Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016 ). Isbn : 978-602-5617-01-0, 2017, 22–34. Diambil dari https://jurnal.unej.ac.id.
Kementrian Dalam Negeeri. (2018). Permendagri No 113. Republik Indonesia, 51(1), 51. Diambil dari https://www.jogloabang.com
Menteri Dalam Negeri. (2011). Diambil dari http://litbang.kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Physical Review B, 72(10), 1–13. Diambil dari http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/pm/Permendagri No.20 TH 2018+Lampiran.pdf
Prima Oktara, L. (2019). Bijak Mengelola Dana Desa.Temanggung: Desa Pustaka Indonesia
Sululing, S, Ode, H., & Sono, M. G. (2019). Model Pengelolaan Keuangan Desa. In … : Jurnal Ilmu Sosial …. Diambil dari http://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/182
Sululing, Siswadi. (2018). Akuntansi Desa. Purwokerto : CV IRDH
Suprapto, F. A., & Nugroho, D. R. (2021). Manajemen Keuangan Desa.Jakarta : PT Elex Media Komputindo
Susilo, A., Rumende, C. M., Pitoyo, C. W., Santoso, W. D., Yulianti, M., Herikurniawan, H., Sinto, R., Singh, G., Nainggolan, L., Nelwan, E. J., Chen, L. K., Widhani, A., Wijaya, E., Wicaksana, B., Maksum, M., Annisa, F., Jasirwan, C. O. M., & Yunihastuti, E. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1), 45. Diambil dari Diambil dari https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415
Yuliana, Y. (2020). Corona virus diseases (Covid-19): Sebuah tinjauan literatur. Wellness And Healthy Magazine, 2(1), 187–192. Diambil dari https://doi.org/10.30604/well.95212020
Yuliansyah, & Rusmianto. (2015). Akuntansi Desa. In Jakarta: Salemba Empat.