Pajak Pertambhan Nilai merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang atau kena pajak didaerah Pabean. Setiap pembelian dan penjualan barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai legal karakter dari PPN ini tidak diperbolehkan terjadinya pajak berganda, Kalau pajak penjualan memang bisa terjadi pajak berganda karena pengenaannya bukan bersifat (multi stage levy). Beda halnya jika pembeli barang adalah pengusaha yang mengolahnya lebih lanjut atau dijual kembali, maka beban PPN yang dibayarkan dapat digeser kepada pembeli berikutnya (fprward tax shifting). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui cara Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT.Indomarco Prismatama.Metode pengumpulan data dalam penyusuna Tugas Akhir adalah metode obsevasi, wawancara dan metode dokumentasi. Dengan metode analisa berupa analisa Kualitatif. Hasil penelitian berisi tentang penurunan Pajak Pertambahan Nilai PT.Indomarco Prismatama per tahunya. Penurunan penerimaan PPN disebabkan oleh menurunya penjualan produk pada masyarakat. Penurunan penerimaan PPN Keluaran, pada bulan Maret sebesar Rp.109.509.875. Sedangkan pada bulan April sebesar Rp. 88.215.712 maka di bulan April mengalami penurunan sebesar 20% .
Lembar Konsultasi
Bab III Pembahasan
Lembar Pernyataan Keaslian
Surat Riset/PKL
Daftar Pustaka
Bab I Pendahuluan
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Kata Pengantar
Bab IV Penutup
Bab II Landasan Teori
Lembar Persetujuan Publikasi
Darussalam, Septriadi, D., & Dhora, K. A. (2018). KONSEP DAN STUDI KOMPARASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. DDTC.
Djuanda, A. prof D. G. (2002). PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Harti Dwi. (2015). MENYIAPKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (SPT)
(Rikard Rahmat (ed.)). Erlangga.
Herryanto, M., & Toly, A. A. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kegiatan sosialisasi perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak. Accounting and Tax Review, 1(1), 125–135.
Lamia, A. A., Saerang, D. P. E., & Wokas, H. R. . (2015). Analisis Efektifitas Dan Kontribusi Pemungutan the Analysis of Efectiveness and Contribution Receipts Tax Restaurant , Advertising Tax and Street Lighting Levy District. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(05), 788–799.
Mardiasmo. (2019). PERPAJAKAN EDISI 2019 (Dian Arum (ed.)). Andi Yogyakarta.
Putra Indra Mahardika. (2019). MANAJEMEN PAJAK. Quadran.
Resmi Siti. (2011). PERPAJAKAN TEORI DAN KASUS (Ema Sri Suharsi (ed.)). SALEMBA EMPAT.
Surya, T., Arianto, A., Akuntansi, P., Program, P., Akuntansi, S., & Kristen, U. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Perpajakan, 1(1), 159–162.
Widodo, D. P., & Rahayuningsih, A. (2019). Perbandingan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaporkan SPT PPN Sebelum dan Sesudah Penerapan Sistem e-Faktur pada KPP Pratama Kuningan SPT . Dalam self assesment system , pemerintah memberikan tanggung jawab kepada pemberitahuan ( SPT ) merupakan sarana pert. 4(2), 199–208. https://ejournal- binainsani.ac.id/index.php/JOIA/article/view/1198