Analisis Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Pemalang Periode Tahun 2016-2020

research
  • 27 Jun
  • 2023

Analisis Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Pemalang Periode Tahun 2016-2020

Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan yang luas untuk menggunakan sumber ekonomi dan keuangan bagi daerahnya. Hal ini selaras dengan UU no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan UU No.32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Metode yang digunakan adalah metode observasi, penulis mengadakan pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian di Bapenda Kabupaten Pemalang, metode
wawancara, melakukan wawancara secara langsung kepada pihak-pihak yang berkompeten, dan studi pustaka, penulis juga mencari informasi dari berbagai sumber seperti studi dokumentasi, jurnal dan buku. Berdasarkan dari hasil penelitian, maka analisa yang didapat disimpulkan bahwa penerimaan dari pajak hotel kontribusinya terhadap pajak daerah sangatlah kecil kurang dari 1%, sehingga dapat disimpulkan pajak hotel kurang kontribusinya terhadap pajak daerah.


Unduhan

 

REFERENSI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 33 (2004).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pub. L. No. 28 (2009).

UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU, Pub. L. No. 16 (2009).

Kurniawan, N. A. C., Harimurti, F., & Astuti, D. S. P. (2016). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2014. Jurnal Akuntansi Dan Sistem Teknologi Informasi, 12(4), 372–381. http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/1388/1216

Mardiasmo. (2009). Perpajakan Edisi Revisi 2009. Andi Offset.

Mardiasmo. (2018). perpajakan (maya (ed.)). andi offset.

Resmi, S. (2017). Perpajakan. Salemba Empat.

Rompis, N. E., Ilat, V., Wangkar, A., Ekonmi, F., & Akuntansi, J. (2015). Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Studi Kasus Pada Samsat Airmadidi). Berkala Ilmiah Efesiensi, 15(03), 51–62.

Sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor. IV(1).

Sari, D. H. P., Heriansyah, K., & Masri, I. (2018). Analisis Efektifitas Dan Kontribusi Penerimaan Bphtb Dan Pbb-P2 Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor ( Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor). Jurnal Wahana Akuntansi, 13(2), 176–193.


https://doi.org/10.21009/wahana.13.026

Suleman, D. (2018). Kontribusi Pajak Hotel Terhadap (Pad) Dispenda Kabupaten Bogor. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(1), 57–62.
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/2763/2189

Walakandou, R. (2013). Analisis kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah (pad) di kota manado. Jurnal EMBA, 1(3), 722–729.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/1879

Yusuf, Y., & Suci Yusfiza, J. (2021). ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK HOTEL TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH Yafitzam. 10(19).