Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi penerimaan negara dan bagi peningkatan keuangan daerah maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan pemungutan pajak untuk menambah pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang dipungut sendiri oleh pemerintah daerah, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Daerah yang didalamnya termasuk Pajak Restoran. Pajak Restoran merupakan penerimaan yang turut berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar Pengaruh Penerimaan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011 – 2019. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini observasi dan studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan kuantitatif data sekunder dengan uji koefisien korelasi, koefisien determinasi,dan persamaan regresi dengan menggunakan aplikasi SPSS Versi 20. Hasil uji koefisien korelasi menunjukan hubungan penerimaan pajak restoran sangat kuat dan searah dengan nilai r sebesar 0,985. Hasil uji koefisien determinasi menghasilkan pengaruh kontribusi pajak restoran sebesar 97,1% dan 2,9% dipengaruhi oleh faktor lain. Hasil uji persamaan regresi yang signifikan mendapatkan persamaan yaitu Y = 9,673 + 0,756x.
Indah, D. (2017). Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi). Jurnal Akuntansi Dan Bisnis.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2011). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
Prayanti, N. L. P. A., Suwendra, I. W., & Yudiaatmaja, F. (2014). Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2013. E-Jurnal Bisma Universitas Pendidikan Ganesha, 2(1). http://download.portalgaruda.org/article.php?article=304570&val=1350&title=PENGARUH PENERIMAAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010-2013
Pujiwidodo, D. (2016). Persepsi Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Online Insan Akuntan, 1(1), 92–116.
Sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor. IV(1).
Setyaningsih, E. D., Rahmiyatun, F., & Hidayah, N. (2020). Analisis Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 7(1), 88–97. https://doi.org/10.31294/moneter.v7i1.7878
Siahaan, M. P. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PT RajaGrafindo Persada.
Suleman, D. (2017). Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dispenda Kabupaten Bogor. Jurnal Moneter, IV(2), 139–144.
Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 7–12. https://doi.org/10.31294/moneter.v6i1.4703
Undang Undang, I. (2004). Undang - Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (p. 68).
Undang Undang, I. (2007). Undang Undang RI No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang Undang Republik Indonesia.
Wahyuni, A., & Utara, R. (2018). Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. EKONOMIKAWAN: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 18(1), 1–11. https://doi.org/10.30596/ekonomikawan.v18i1.2148
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.
Wulandari, P. A., & Iryanie, E. (2018). Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Deepublish.